Kanwil DJP Riau Sita Serentak 20 Aset WP
Jumat, 12-05-2023 - 13:58:10 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau melaksanakan Sita Serentak perdana di tahun 2023 pada hari Rabu, 10 Mei 2023. Sita Serentak ini diikuti oleh 8 KPP yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Kegiatan sita dilaksanakan di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Rengat, Dumai, Pelalawan, dan Rokan Hilir.  Jumlah aset yang disita pada periode ini adalah 20 aset. Terdiri dari 3 rekening, 5 mobil, 3 tanah dan/atau bangunan, 4 truk, 1 mobil barang, dan 4 mobil tangki. Total nilai taksiran seluruh objek sita adalah Rp6.85 miliar. Aset yang telah disita merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita. Untuk aset sita berupa rekening, dapat dilakukan pemindahbukuan.

Sebelum sampai ke tahap penyitaan, seluruh KPP telah terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak. Kanwil DJP Riau mengapresiasi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan dilakukan tindakan yang tegas dan adil dalam rangka penegakan hukum pajak. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan membantu pengamanan penerimaan negara. Kegiatan Sita Serentak dimaksud juga sebagai upaya edukatif kepada masyarakat mengenai kewajiban Wajib Pajak dan hak DJP melakukan tindakan penagihan.(JG/RLS)




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil DJP Riau Sita Serentak 20 Aset WP
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Titik Panas Berkurang, Namun Jarak Pandang Hanya 500 Meter di Pekanbaru
    02 Gubri Ingin Jabatan Dirut BRK Syariah Sudah Terisi Sebelum Habis Masa Jabatannya
    03 Gubri Syamsuar Serahkan 1000 Wakaf Al - Qur’an Cetakan Maqari
    04 Ikut Pileg, Gubri Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri
    05 Akhir Pekan, Hujan Masih Berpotensi Guyur Pekanbaru
    06 Ada Potensi Hujan di Riau, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
    07 Fokus Dukung Perekonomian Indonesia, Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia Best BUMN Awards 2023
    08 Kumpulan Zakat Rp3 Miliar, RSUD Arifin Achmad Terima Penghargaan BAZNAS Riau
    09 Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
    10 Roadshow Bus KPK 2023 Pamit, Pemprov Riau Ungkapkan Apresiasi
    11 Libur, Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    12 Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023
    13 Gubri Syamsuar dan Bank Indonesia Luncurkan GNPIP di Desa Pambang Baru
    14 Pegadaian Borong 5 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia 2023
    15 Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    16 Mobil Protokoler Gubri Kecelakaan, Satu Orang Dikabarkan Meninggal
    17 Tingkatkan Layanan Contact Center untuk Pelanggan Setia, Pertamina Raih 4 Penghargaan
    18 Atasi Abrasi Pemprov Riau Bangun Pemecah Gelombang di Kepulauan Meranti
    19 Petugas Dilarang Pungut Retribusi Parkir di Empat Minimarket Area SPBU
    20 Diperkirakan Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    21 Dinas PUPR Pekanbaru Perbaiki Jalan Pastoran Rumbai yang Amblas
    22 Kalah Lawan "Kabau Sirah", PSPS Riau Harus Puas di Dasar Klasemen
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau