Berakhir 31 Mendatang:
Segera Manfaatkan Tujuh Berkah Pajak Daerah
Senin, 08-05-2023 - 20:29:09 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Program Tujuh Berkah Pajak Daerah yang menawarkan sejumlah keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor kian mendekati batas akhir. Sejak diresmikan 1 Februari lalu, kegiatan tersebut beroleh antusiasme seiring aneka dispensasi yang ditawarkan semisal penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai bebas bea balik nama. 

“Kebijakan memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan,” ujar Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak Daerah Muhammad Sayoga, Senin (08/4). Diharapkan kebijakan memberikan ruang lebih lega kepada pemilik kendaraan bermotor dalam menuntaskan kewajiban.
Pihak Bapenda menghimbau, supaya waktu yang tersisa sebelum program berakhir benar-benar dimanfaatkan secara maksimal mengingat Tujuh Berkah Pajak Daerah akan segera ditutup pada 31 Mei mendatang. 

Program berdasar Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 tersebut sekaligus diperuntukkan guna menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor sesuai pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009. Secara lebih lengkap, Tujuh Berkas Pajak Daerah Riau Lebih Baik mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022 dan pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan yang belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir.

“Program Tujuh Berkah Pajak Daerah tersebut selain ditujukan untuk masyarakat umum juga bisa dimanfaatkan oleh perusahaan berbadan hukum seperti diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama yang dimiiki perusahaan. Kesempatan ini juga memberikan kemudahan untuk warga yang akan menukar pelat kendaraan dari non-BM ke BM.,” ujarnya.

Lebih jauh, sejak diberlakukan pada 1 Februari lalu, sampai Pukul 09.00 WIB Senin tadi, Bapenda Riau telah mencatatkan Realisasi PKB secara Keseluruhan di angka Rp429.036.820.843 dari total 384. 577 unit kendaraan bermotor yang membayar pajak. Realisasi PKB yang Mendapatan Keringanan sebanyak 125. 056 unit dengan total Rp182.479.730.845 atau 32 persen dari keseluruhan. Secara lebih terperinci Keringanan Denda PKB (Berkah-1) sebanyak 29 persen atau Rp61.973.233.577 dari total 112.246 unit kendaraan bermotor,  Keringanan Pokok BBNKB II (Berkah-2) sebanyak Rp17.950. 776.980 dari 17.832 unit kendaraan bermotor. Keringanan Denda BBNKB II (Berkah-3) dimanfaatkan 3.069 unit kendaraan bermotor dengan total dispensasi mencapai Rp1.582.945.129. Berkah-4 yang mencakup Keringanan BBNKB II Kendaraan Hasil Lelang dimanfaatkan 18 unit kendaraan bermotor dengan total keringanan mencapai Rp71. 294. 388. Berkah-5 yang melingkup Keringanan Tunggakan PKB Tahun ke-4, ke-5 mencapai Rp10.301.185.822 dari 9.839 unit kendaraan bermotor dan Berkah-6 yang terdiri dari Keringanan 50 Persen Mutasi Masuk di kisaran Rp132. 674. 250 dari 70 unit kendaraan bermotor. 


“Mumpung masih ada waktu sampai Tanggal 31 Mei, wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan Program Tujuh Berkah Pajak Daerah dengan memanfaatkan sejumlah fasilitas pembayaran yang tak lagi terfokus di Kantor Samsat. Sudah ada Samsat Keliling, Samsat Drive Thru atau Samsat Tanjak yang membuka gerai di lokasi strategis yang mudah diakses termasuk di sejumlah Rumahsakit dan kampus perguruan tinggi.”

Terakhir Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru dimana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan. Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan dalam waktu dekat segera diresmikan di Tembilahan. Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut beroleh respon positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan gerai di Pekanbaru.(PE/Rls)



 
Berita Lainnya :
  • Segera Manfaatkan Tujuh Berkah Pajak Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Titik Panas Berkurang, Namun Jarak Pandang Hanya 500 Meter di Pekanbaru
    02 Gubri Ingin Jabatan Dirut BRK Syariah Sudah Terisi Sebelum Habis Masa Jabatannya
    03 Gubri Syamsuar Serahkan 1000 Wakaf Al - Qur’an Cetakan Maqari
    04 Ikut Pileg, Gubri Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri
    05 Akhir Pekan, Hujan Masih Berpotensi Guyur Pekanbaru
    06 Ada Potensi Hujan di Riau, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
    07 Fokus Dukung Perekonomian Indonesia, Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia Best BUMN Awards 2023
    08 Kumpulan Zakat Rp3 Miliar, RSUD Arifin Achmad Terima Penghargaan BAZNAS Riau
    09 Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
    10 Roadshow Bus KPK 2023 Pamit, Pemprov Riau Ungkapkan Apresiasi
    11 Libur, Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    12 Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023
    13 Gubri Syamsuar dan Bank Indonesia Luncurkan GNPIP di Desa Pambang Baru
    14 Pegadaian Borong 5 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia 2023
    15 Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    16 Mobil Protokoler Gubri Kecelakaan, Satu Orang Dikabarkan Meninggal
    17 Tingkatkan Layanan Contact Center untuk Pelanggan Setia, Pertamina Raih 4 Penghargaan
    18 Atasi Abrasi Pemprov Riau Bangun Pemecah Gelombang di Kepulauan Meranti
    19 Petugas Dilarang Pungut Retribusi Parkir di Empat Minimarket Area SPBU
    20 Diperkirakan Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    21 Dinas PUPR Pekanbaru Perbaiki Jalan Pastoran Rumbai yang Amblas
    22 Kalah Lawan "Kabau Sirah", PSPS Riau Harus Puas di Dasar Klasemen
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau