PEKANBARU -- Berdasarkan amanat presiden melalui perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Indonesia memproyeksikan prevalensi stunting pada 14 persen. Sementara berdasarkan hasil survey status gizi Indonesia tahun 2022, pravelensi stunting nasional masih berada di angka 21.6 persen, dan kota pekanbaru 16.8 persen.
Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya. Stunting bukan hanya berdampak buruk pada pertumbuhan fisik dan kecerdasaran namun juga berdampak buruk pada kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh kepala perwakilan BKKBN Provinsi Riau, Dra. Mardalena Wati Yulia M.Si, saat memberi sambutan di acara Mini Lokakarya Percepatan penurunan stunting di kecamatan marpoyan damai pekanbaru, pada Senin (17/4).
“Berdasarkan hasil survey satus gizi Indonesia tahun 2022 kita pekanbaru masih berada di angka 16.8 persen. Sementara sesuai amanat presiden dicita-citakan Indonesia harus berada di angka 14 persen untuk prevalensi stunting nasional pada tahun 2024. Untuk itulah penanggulangan dan penurnan stunting ini kita tidak bisa sendiri-sendiri, kita harus berkoordinasi dan bersinergi. Untuk itulah kita perlu melakukan evaluasi terkait apa yang sudah kita lakukan,” papar Mardalena.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pemerintah telah menyusun program RAN PASTI (Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia). RAN PASTI ini sebagai upaya pemerintah pusat mengkonsolidasikan atau mengkonvergensikan kegiatan-kegiatan, program dan anggaran yang termasuk di dalamnya terdapat pemerintah daerah dan juga berbagai pemangku kepentingan serta sektor swasta. Termasuk menyatakan lima aksi besar yaitu penyediaan data keluarga beresiko stunting, pendapingan kepada seluruh keluarga kita yang beresiko stunting, pendampingan kepada calon pengantin serta adanya audit kasus stunting.
“Adanya Amanat presiden serta peraturan kepala BKKBN nomor 12 TAHUN 2021 tentang RAN PASTI. Dan juga dalam amanat presiden tersebut juga dinyatakan adanya kegiatan kegiatan lima aksi besar yaitu menjadi penyediaan data keluarga beresiko stunting, adanya pendapingan kepada seluruh keluarga kita yang beresiko stunting kemudian ada juga pendampingan kepada calon pengantin, karena kita tidak ingin adanya penambahan kasus baru, adanya survelen keluarga beresiko stunting serta adanya audit kasus stunting,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut camat marpoyan damai, Fauzan, S.STP, M.S, menyampaikan bahawa pemerintah kota pekanbaru telah melaunching program BAAS dengan melibatkan semua kepala perangkat daerah dan bazna. Sebagai wujud komitmen terhadap penurunan angka stunting di kota pekanbaru.
“Upaya preventif kita harus berkolaborasi untuk mencegah potensi kelahiran anak stunting salah satunya melalui sertifika elsimil (elektronik siap nikah siap hamil) yang menjadi salah satu syarat calon pengantin sebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan,” papar Fauzan.
Fauzan juga menambahkan pertcepatan penurunan angka stunting harus dilakukan secara holistic dan integrative karena penyebab stunting bersifat multifactor, oleh karena itu diperlukan penanganan lintas bidang.(AD)
Komentar Anda :