Bincang Pajak
Kanwil DJP Riau Ingatkan Masyarakat Untuk Segera Sampaikan SPT Dengan Benar, Lengkap dan Jelas
Kamis, 30-03-2023 - 16:47:00 WIB
PEKANBARU -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau kembali menggelar talkshow Bijak (Bincang Pajak) di Radio Bharabas Pekanbaru, Kamis (30/03/2023). Talkshow tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bidang P2 Humas Asprilanto Miardi Widodo dan Penyuluh Pajak Agus Suyanto.
Tema talkshow bijak kali ini adalah segera sampaikan SPT Tahunan dengan benar lengkap dan jelas.
Dalam talkshow tersebut Kabid P2 Humas Kanwil DJP Riau, Asprilanto Miardi mengatakan sesuai dengan sistem perpajakan yang dianut Indonesia yakni Self Assesment yang berarti wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri.
"Belum tentu semua penghasilan yang didapat oleh wajib pajak akan kena pajak, karena ada batas penghasilan tidak kena pajak. Contohnya saja penghasilan dengan 6 juta Rupiah sebulan merupakan batas tidak kena pajak," jelas Aspril.
Lebih lanjut Aspril mengatakan jika wajib pajak masih berstatus belum kawin maka batas penghasilan tidak kena pajak adalah Rp54 juta per tahun. Namun begitu wajib pajak tersebut menikah akan ditambah Rp4.5 juta dan saat mempunyai anak atau tanggungan akan ditambah lagi sebesar Rp4.5 juta juga, begitu seterusnya hingga maksimal penambahan Rp17 juta.
Sementara itu Agus Suyanto mengatakan melaporkan SPT Tahunan ini merupakan perampungan dari kewajiban perpajakan seseorang selama satu tahun. Maka dari itu dalam mengisi SPT wajib pajak diharapkan dapat mengisi dengan lengkap dan benar.
"Sumber penghasilan itu ada 4. Jika kita kita sebagai pekerja SPT yang akan digunakan adalah SPT 1770s untuk penghasilan 70 juta keataas. Sedangkan dibawah 70 juta menggunakan SPT 1770ss," ungkap Agus.
Sedangkan untuk penghasilan lain dari kegiatan usaha seperti dari UMKM, SPT nya disebutkan Agus menggunakan SPT 1770.
Lebih lanjut Agus mengatakan, jika masyarakat telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diminta untuk segara melaporkan SPT.(JW)
Komentar Anda :