Kumpulkan 17,092 Triliun, Kanwil DJP Riau segera penuhi target penerimaan
Rabu, 19-10-2022 - 10:23:00 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Memasuki Oktober 2022, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama bulan Januari sampai dengan September sebesar Rp17,092 triliun atau sekitar 97,6% dari target Rp17,5 triliun. 

Target tersebut telah mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-366/PJ/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang merubah target penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Riau dari Rp15,68 triliun menjadi Rp17,5 triliun sedangkan untuk perubahan target penerimaan pajak nasional dari Rp1252,3 triliun menjadi Rp1484,9 triliun. Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 46,1%. 
Tingginya pertumbuhan pada Januari sampai September 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit.

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak di Wilayah Riau, sampai dengan bulan September 2022 telah terkumpul sebanyak 324.566 SPT dengan presentase 82,19% dari total target penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Riau. Menghadapi triwulan terakhir pada akhir tahun 2022 ini, Kanwil DJP Riau akan tetap melakukan beberapa upaya untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan melalui penyuluhan, pembinaan, dan pemeriksaan.

Tahun 2022 Pemerintah meluncurkan kebijakan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut diatur melalui amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 . Kebijakan NIK sebagai NPWP tersebut dilengkapi dengan perubahan format NPWP yaitu:
  1. NPWP Orang Pibadi penduduk diubah dengan NIK
  2. NPWP Badan, Instansi Pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk diubah dengan 16 digit angka yang sebelumnya NPWP hanya 15 digit angka
  3. NPWP Cabang diubah dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Pemberlakuan NIK sebagai NPWP tersebut dilakukan secara bertahap sampai dapat dilaksanakan perubahan seluruhnya yaitu 1 Januari 2024. Sedangkan sebelum 31 Desember 2023, NPWP format lama masih dapat digunakan dan bagi wajib pajak orang pribadi wajib melakukan aktivasi melalui halaman pajak.go.id untuk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP yang di sisi lain juga sebagai sarana validasi dan update data terbaru bagi wajib pajak orang pribadi. 
Adapun tujuan kebijakan ini diterbitkan yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Berdasarkan pada kewajiban Wajib Pajak Orang pribadi untuk melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, hal tersebut bertujuan salah satunya untuk menguji validitas antara data identitas kependudukan dan data identitas perpajakan. Bersamaan dengan hal tersebut, Progress aktivasi NIK sebagai NPWP di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Riau per tanggal 8 Oktober 2022 mencatat bahwa sebanyak 442.848 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dari jumlah total Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar yaitu sebanyak 1.547.786 Wajib Pajak atau dengan presentae 28,61%.

Disisi lain, sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta dalam rangka meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia akan melanjutkan kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap IV. 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tripartit ini telah selesai dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022 yang dilaksanakan di Kantor Pusat DJP dan tersambung secara daring dengan seluruh wilayah yang bergabung dalam perjanjian kerja sama tahap IV ini. 

Di provinsi Riau PKS Tripartit ini telah dijalin lebih awal dengan empat pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru sejak 2020 pada Tahap II, serta pada tahap III pada tahun 2021 yaitu Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Untuk tahun 2022 yang merupakan tahap ke-IV ini, Kanwil DJP Riau menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Kepualauan Meranti, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, serta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. 

Dengan kesimpulan bahwa pada tahun 2022, seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Riau telah menjalin kerja sama dengan DJP dan DJPK melalui Perjanjian Kerja Sama Tripartit. Adapun sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan yaitu untuk mewujudkan pembangunan data berkualitas, pertukaran data, dan kemanfaatan serta pemanfaatan data.

Selain itu, di lingkup Pajak Bumi dan Bangunan P5L telah dilakukan berbagai upaya dalam menghimpun penerimaan PBB P5L yang kini telah mencapai realisasi 2,034 triliun dari rencana penerimaan PBB sebesar 2,068 triliun untuk seluruh wilayah Indonesia dengan presentasi 98%. Adapun penerimaan tersebut dicapai melalui beberapa upaya antara lain pelaksanaan diseminasi pengisian e-SPOP PBB untuk wajib pajak PBB sector perkebunan, dan pengawasan pembayaran PBB P5L Tahun 2022.(JG/RLS)




 
Berita Lainnya :
  • Kumpulkan 17,092 Triliun, Kanwil DJP Riau segera penuhi target penerimaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Banyak Ditemukan Pendangkalan Parit, PUPR Pekanbaru Maksimalkan Normalisasi
    02 Iran Ubah Strategi, Siap Pakai Nuklir untuk Ladeni Israel
    03 Penyebab Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 per Kg
    04 2 Cara Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia U-23
    05 Pemprov Riau Pekan Depan Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
    06 Terkait Pengembangan Rest Area Tol Permai, Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi
    07 Akhir Pekan, Sebahagian Besar Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan
    08 MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota
    09 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    10 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    11 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    12 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    13 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    14 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    15 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    16 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    17 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    18 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    19 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    20 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    21 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    22 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau