Seluruh Pemda di Riau Tanda Tangani PKS Tripartit Untuk Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah
Kamis, 15-09-2022 - 20:22:00 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda) hari ini, Kamis (15/9). 

Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP dan daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah. 

Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya mengatakan, ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional.

Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. 

Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 pilotting 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda (84 pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS) sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi. 

Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 pemda. 

Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54%, kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%). 

Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut. 

Selain itu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan kepada 18 pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 pemda yang diselenggarakan oleh DJPK. 

Di Provinsi Riau, PKS Tripartit ini telah dijalin dengan 4 pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru sejak 2020 dan Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Kampar, serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sejak 2021. 

Pada hari ini, DJP dalam hal ini Kanwil DJP Riau resmi telah menjalin kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah dalam hal optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. 

Pemerintah Daerah di Provinsi Riau yang ikut menandatangani PKS Tripartit pada hari ini adalah sebagai berikut: 
1.Provinsi Riau 
2.Kota Dumai 
3.Kabupaten Rokan Hilir 
4.Kabupaten Bengkalis 
5.Kabupaten Kepulauan Meranti 
6.Kabupaten Pelalawan 
7.Kabupaten Indragiri Hulu 
8.Kabupaten Indragiri Hilir 
9.Kabupaten Kuantan Singingi 

DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data.(JG/RLS)



 
Berita Lainnya :
  • Seluruh Pemda di Riau Tanda Tangani PKS Tripartit Untuk Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Titik Panas Berkurang, Namun Jarak Pandang Hanya 500 Meter di Pekanbaru
    02 Gubri Ingin Jabatan Dirut BRK Syariah Sudah Terisi Sebelum Habis Masa Jabatannya
    03 Gubri Syamsuar Serahkan 1000 Wakaf Al - Qur’an Cetakan Maqari
    04 Ikut Pileg, Gubri Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri
    05 Akhir Pekan, Hujan Masih Berpotensi Guyur Pekanbaru
    06 Ada Potensi Hujan di Riau, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
    07 Fokus Dukung Perekonomian Indonesia, Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia Best BUMN Awards 2023
    08 Kumpulan Zakat Rp3 Miliar, RSUD Arifin Achmad Terima Penghargaan BAZNAS Riau
    09 Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
    10 Roadshow Bus KPK 2023 Pamit, Pemprov Riau Ungkapkan Apresiasi
    11 Libur, Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    12 Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023
    13 Gubri Syamsuar dan Bank Indonesia Luncurkan GNPIP di Desa Pambang Baru
    14 Pegadaian Borong 5 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia 2023
    15 Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    16 Mobil Protokoler Gubri Kecelakaan, Satu Orang Dikabarkan Meninggal
    17 Tingkatkan Layanan Contact Center untuk Pelanggan Setia, Pertamina Raih 4 Penghargaan
    18 Atasi Abrasi Pemprov Riau Bangun Pemecah Gelombang di Kepulauan Meranti
    19 Petugas Dilarang Pungut Retribusi Parkir di Empat Minimarket Area SPBU
    20 Diperkirakan Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    21 Dinas PUPR Pekanbaru Perbaiki Jalan Pastoran Rumbai yang Amblas
    22 Kalah Lawan "Kabau Sirah", PSPS Riau Harus Puas di Dasar Klasemen
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau