Pajak
Dipotong Pusat Untuk Program JKN, Pajak Rokok di Riau Gagal Capai Target
Kamis, 03-01-2019 - 20:48:10 WIB
|
ilustrasi
|
PEKANBARU-Realisasi perolehan pajak rokok tahun 2018 di Provinsi Riau tidak mencapai target. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyatakan realisasi pendapatan pajak rokok hanya 80 persen dari target ditetapkan.
"Realisasi perolehan pajak rokok hanya Rp332,7 miliar dari target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp415 miliar lebih," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan di Pekanbaru, Kamis (3/1/2018).
Menurut Ispan, rendahnya perolehan pajak rokok tersebut antara lain lebih dipengaruhi oleh adanya kebijakan pemotongan pajak rokok oleh pemerintah untuk mendukung program JKN-KIS.
Ia menyebutkan, untuk mendukung program JKN-KIS itu maka penerimaan pajak rokok mulai triwulan III tahun 2018 sudah dilakukan pemotongan langsung oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah langsung melakukan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5 persen mulai triwulan III tahun 2018 dan ini merupakan tindaklanjut Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PMK No 128/2018 tentang pemotongan pajak rokok," katanya seperti dilansir kantor berita antara.
Kebijakan ini, katanya, berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan amat erat dengan pemanfaatan pajak rokok untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Melalui Perpres ini, pemerintah bisa menggunakan sebagian porsi pajak rokok yang menjadi hak pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten untuk dialokasikan ke program JKN, termasuk di antaranya menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
Sementara itu dalam Perpres No. 82 tahun 2018 tentang JKN, pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan pajak rokok untuk JKN. Mekanismenya dari 50 persen pajak rokok untuk daerah, maka sebanyak 75 persen akan diambil pemerintah pusat untuk disalurkan ke program JKN.***
Komentar Anda :