Bincang Pajak
Pelaku Usaha Wajib Lapor SPT Tahunan Badan
Kamis, 21-04-2022 - 19:47:00 WIB
PEKANBARU -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau kembali menggelar talkshow "Bincang Pajak (Bijak)" di Radio Bharabas Pekanbaru, Kamis (21/04/2022). Narasumber yang hadir dalam acara talkshow tersebut masih berasal dari Tim Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Riau, antara lain Agus Suyanto dan Ika Desi Andriana Batubara yang akrab disapa Aci serta host acara Bincang Pajak kali ini dipandu oleh Jessi Gultom.
Bincang Pajak kali ini masih membahas soal pelaporan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Badan. Agus Suyanto menyebutkan bahwa SPT ini untuk melaporkan penghitungan pajak yang sudah dilakukan oleh wajib pajak.
Sementara itu Aci memaparkan soal siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
"Wajib pajak badan itu ada sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha seperti PT, CV, BUMD, BUMN, Firma, Kongsi, Dana Pensiunan, Koperasi, LSM, Partai Politik dan lain-lain yang mereka melakukan pembayaran pajak," ujar Aci.
Lebih lanjut Agus menambahkan jika wajib pajak badan itu tidak harus yang komersial. Seperti yayasan dan organisasi nirlaba lainnya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga harus melaporkan SPT.
"Hal ini untuk mengetahui sumber penghasilan dari badan tersebut membiayai operasional apakah berasal dari objek pajak atau bukan. Karena pelaporan SPT ini bukan hanya mencakup objek yang kena pajak tetapi juga objek yang tidak kena pajak," tambah Agus.
Selain itu disebutkan Agus di Undang-Undang Cipta Kerja juga disebutkan soal Perseroan Perorangan yang modalnya dimiliki oleh satu orang. Perseroan Perorangan yang didirikan pada tahun 2021 juga wajib melaporkan SPT Tahunan Badan walaupun sebelumnya telah melaporkan SPT Tahunan Perorangan.
Untuk melaporkan SPT Tahunan dikatakan Aci bisa dilakukan dengan beberapa cara yakni datang langsung ke kantor pajak, melalui e-filling, melalui kantor pos, dan melalui aplikasi perpajakan.(JW)
Komentar Anda :