Bincang Pajak
Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi
Kamis, 31-03-2022 - 19:34:00 WIB
PEKANBARU -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau kembali menggelar talkshow "Bincang Pajak (Bijak)" di Radio Bharabas Pekanbaru, Kamis (31/03/2022). Narasumber yang hadir dalam acara talkshow tersebut masih berasal dari Tim Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Riau, antara lain Agus Suyanto dan Ika Desi Andriana Batubara yang akrab disapa Aci serta host acara Bincang Pajak kali ini dipandu oleh Jessi Gultom.
Bincang Pajak kali ini masih membahas soal pelaporan SPT Tahunan yang akan habis masa waktunya pada 31 Maret ini. Agus Suyanto menyebutkan untuk melaporkan SPT Tahunan bisa dilakukan kapan saja dan berakhir pada akhir bulan Maret agar terhindar dari sangsi administrasi.
"SPT Tahunan merupakan kewajiban wajib pajak yang terakhir di tahun pajak yang tersebut, artinya bagi wajib pajak seterlah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menghitung sendiri pajaknya, memperhitungkan pembayaran pajak yang sudah dilakukan, kemudian membayar bila terdapat kekurangan pajak dan melaporkan agar wajib pajak yang memiliki usaha ini sudah membayar setiap bulannya," ujar Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, SPT Tahunan ini sebagai sarana bagi kantor pajak untuk mengawasi apakah pemberi kerja sudah membayarkan pajak dari pegawainya ke kas negara.
Sementara itu penyuluh pajak Ika Desi Andriani Batubara atau Aci menyebutkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi ini terbagi tiga yakni pertama formulir 1770 bagi pekerja bebas dan pelaku UMKM, yang kedua formulir 1770S bagi yang memiliki penghasilan diatas 60 juta Rupiah per tahun, dan ketiga formulir 1770SS yang memiliki penghasilan kurang dari 60 juta Rupiah per tahun.
"Ketika kita membuka DJP online, kita akan mendapat pertanyaan dan kemudian dari jawaban kita sistem akan mengarahkan ke 1770, 1770S atau 1770SS," jelas Aci.(JW)
Komentar Anda :