Bincang Pajak
Kanwil DJP Riau Ingatkan Masyarakat Untuk Segera Melaporkan SPT Tahunan Menjelang 31 Maret
Kamis, 17-03-2022 - 21:57:00 WIB
PEKANBARU -- Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau kembali menggelar acara talkshow Bincang Pajak (Bijak) di Radio Bharabas 97.5 FM Pekanbaru, Kamis (17/03/2022).
Talkshow Bijak kali ini masih dengan tema "Program Pengungkapan Sukarela dan SPT Tahunan" dengan narasumber penyuluh pajak dari Kanwil DJP Riau, antara lain Agus Wiyanto, Ika Desi Andriani Batubara atau Aci dan Melza Nova.
Dalam talkshow yang menekankan soal SPT Tahunan tersebut penyuluh pajak Agus Wiyanto menyinggung soal batas akhir penyampaian SPT Tahunan pada 31 Maret 2022 mendatang bagi Wajib Pajak (WP) pribadi.
"SPT Tahunan merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT Tahunan sendiri adalah sarana administratif bagi wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan pajak yang terhutang dalam satu tahun tersebut dengan melaporkan penghasilan dan pemotongan penghasilan berupa pajak yang telah dibayarkan," ujar Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan dalam SPT Tahunan tersebut Wajib Pajak harus melaporkan semua harta dan hutang.
Sementara itu penyuluh pajak Ika Desi Andriani Batubara atau Aci menyebutkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi ini terbagi tiga yakni pertama formulir 1770 bagi pekerja bebas dan pelaku UMKM, yang kedua formulir 1770S bagi yang memiliki penghasilan diatas 60 juta Rupiah per tahun, dan ketiga formulir 1770SS yang memiliki penghasilan kurang dari 60 juta Rupiah per tahun.
"Ketika kita membuka DJP online, kita akan mendapat pertanyaan dan kemudian dari jawaban kita sistem akan mengarahkan ke 1770, 1770S atau 1770SS," jelas Aci.
Ditempat yang sama Penyuluh Pajak Melza Nova menyebutkan cara pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah sangat mudah dilakukan secara online melalui efilling di situs djponline.pajak.go.id.
"Wajib pajak harus memiliki akun djp onlinenya dan harus memiliki efin terlebih dahulu. Kalau sudah memiliki nomor efin, wajib pajak baru bisa mengaktifasi akun djp onlinenya," sebut Melza. (JW)
Komentar Anda :