PEKANBARU -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sinergitas dan kolaborasi dalam program pencegahan stunting mulai dari hulu. Upaya tersebut dilakukan agar pencegahan stunting dapat ditindaklanjuti dan diimplementasikan hingga level akar rumput.
Sinergitas dan kolaborasi tersebut diwujudkan dalam bentuk launching program Pendampingan, Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin, Jumat (11/3) di Pendopo Parasamsya Kabupaten Bantul Provinsi DIY.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pencegahan stunting bagi calon pengantin sebenarnya perintah agama, bukan hanya perintah negara.
“Pencegahan stunting itu perintah agama karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah. Jadi karena perintah agama mari kita bersama sama memberi perhatian dengan penurunan stunting di Indonesia. Jangan hanya menjadi tanggung jawab BKKBN dan Kementerian Agama, tetapi hal ini harus menjadi tanggung jawab kita semua. Hal ini penting dilakukan dengan cara-cara yang kolaboratif, karena jika tidak dilakukan dengan kolaborasi yang baik, penurunan stunting akan mengalami hambatan yang tidak mudah,” lanjut Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasar Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, Indonesia masih memiliki angka prevalensi stunting yang tinggi, yaitu 24,4 persen artinya 1 dari 4 anak di tanah air stunting dan masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen.
Stunting merupakan sebuah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Stunting ditandai dengan pertumbuhan yang tidak optimal sesuai dengan usianya. Stunting biasanya pendek (walau pendek belum tentu stunting), dan gangguan kecerdasan.
Probematika stunting akan menyebabkan kesenjangan kesejahteraan yang semakin buruk, stunting dapat menyebabkan kemiskinan antar generasi yang berkelanjutan.
Selain itu stunting dapat menyebabkan meningkatnya resiko kerusakan otak, dan dapat menjadi pemicu penderitanya terkena penyakit metabolik seperti diabetes dan sebagainya, juga penyakit yang berkaitan dengan jantung pada penderitanya di masa dewasa.
Dengan ancaman kesehatan dan kecerdasan, maka generasi yang terkena stunting akan mengalami berbagai permasalahan dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin beragam kedepan.
Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk mencegah stunting pada bayi yang baru lahir, BKKBN bekerja sama dengan Kementrian Lembaga Terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) membuat program wajib pendampingan, konseling untuk para calon pengantin.
Program Pendampingan bagi calon pengantin ini dilakukan dengan didahului oleh pemeriksaan kesehatan dasar oleh para calon pengantin yang meliputi tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb yang dilakukan minimal 3 bulan sebelum menikah.
Acara ini digelar secara offline dan online yang juga diikuti oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Riau serta Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Riau.juga turut disaksikan oleh seluruh perwakilan BKKBN, termasuk Provinsi Riau.
Kepala perwakilan BKKBN Riau, Dra. Mardalena Wati Yulia M.Si, kepada awak media menambahkan di akhir tahun 2021 lalu pihaknya telah membentuk tim pendampingan yang terdiri dari bidan desa atau tim kesehatan lain, kemudian kader PKK juga kader KB.
"Tim ini diberikan tugas untuk memberikan informasi, edukasi, dan konseling secara virtual atau tatap muka kepada calon pengantin yang akan melakukan pernikahan dalam waktu dekat," ujar Mardalena Wati.
Ia mengatakan untuk Riau ada sekitar 3.558 tim pendamping keluarga yang sudah dibentuk. Totalnya berarti berjumlah 10.674 orang yang tersebar di seluruh desa atau kelurahan di Provinsi Riau.(AD)
Komentar Anda :