Bincang Pajak
Kanwil DJP Riau Kembali Gelar Talkshow Bahas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan SPT Tahunan
Selasa, 15-02-2022 - 19:21:00 WIB
PEKANBARU -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau kembali menggelar acara talkshow Bincang Pajak "Bijak" di Radio Bharabas Pekanbaru, Selasa (15/02/2022).
Talkshow "Bijak" masih mengusung tema "Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan SPT Tahunan" menghadirkan narasumber Penyuluh Pajak Agus Suyanto, Penyuluh Pajak Ahli Muda Ika Desi Andriana Batubara yang akrab disapa Aci dan Penyuluh Pajak Melza Nova. Ketiga narasumber ini berasal dari Kanwil DJP Riau.
Dalam Talkshow tersebut Penyuluh Pajak Agus Suyanto mengatakan tahun 2022 ini Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencanangkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini memberi kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
"Manfaat dari program PPS ini adalah tarif pajak penghasilan yang lebih rendah dan tidak dikenakan sanksi administrasi. Program ini mulai berlaku mulai 1 Januari - 30 Juni 2022. Untuk memanfaatkan program ini, Wajib Pajak dapat mengakses laman www.pajak.go.id," kata Agus.
Disebutkan Agus Program PPS ini sedikit berbeda dengan Program Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ).
"Ini merupakan kesempatan emas bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak namun belum belum sepenuhnya diungkapkan terutama harta yang ada dari tahun 1985 hingga 2015 untuk melaporkan lagi melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta ke Direktorat Jendral Pajak," ujar Agus.
Sementara itu Penyuluh Pajak Muda Desi Andriani Batubara menjelaskan PPS ini dibagi dalam dua kebijakan. Yang pertama adalah wajib pajak yang telah mengikuti Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) periode 1 Januari 1985 - 31 Desember 2015, dan yang kedua adalah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020
"Bagi Wajib Pajak baik badan atau pribadi yang mengungkapkan harta yang belum dilaporkan tidak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 200 persen," pungkas Aci. (JW)
Komentar Anda :