Bincang Pajak
Kanwil DJP Riau: Wajib Pajak Jangan Lewatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak
Kamis, 20-01-2022 - 20:58:00 WIB
PEKANBARU -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau kembali menggelar acara talkshow Bincang Pajak "Bijak" di Radio Bharabas Pekanbaru, Kamis (20/01/2022).
Talkshow "Bijak" kali ini mengusung tema "SPT Tahunan dan ketentuan pajak terbaru" menghadirkan narasumber Kepala Bidang P2 Humas Asprilanto Miardi Widodo, Penyuluh Pajak Agus Suyanto dan dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Ika Desi Andriana Batubara yang akrab disapa Aci. Ketiga narasumber ini berasal dari Kanwil DJP Riau.
Dalam Talkshow tersebut dikatakan Asprilanto, tahun 2022 ini Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencanangkan Program Pengungkapan Sukarelah (PPS). Program ini memberi kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
"Manfaat dari program PPS ini adalah tarif pajak penghasilan yang lebih rendah dan tidak dikenakan sanksi administrasi. Program ini mulai berlaku mulai 1 Januari - 30 Juni 2022. Untuk memanfaatkan program ini, Wajib Pajak dapat mengakses laman www.pajak.go.id," jelas Aspril.
Sementara itu Penyuluh Pajak Agus Suyanto menyebutkan jika Program PPS ini sedikit berbeda dengan Program Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ).
"Ini merupakan kesempatan emas bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak namun belum belum sepenuhnya diungkapkan terutama harta yang ada dari tahun 1985 hingga 2015 untuk melaporkan lagi melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta ke Direktorat Jendral Pajak," ujar Agus.
Bagi Wajib Pajak baik badan atau pribadi yang mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dikatakan Agus tidak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 200 persen.
Sementara itu Penyuluh Pajak Muda Desi Andriani Batubara menjelaskan soal layanan online dari DJP bagi Wajib Pajak. Layanan online ini bisa diakses oleh WP yang telah memiliki NPWP, EFIN ((Electronic Filing Identification Number) serta akun DJP online.
"Layanan online di situs DJP ini banyak termasuk untuk melaporkan SPT Tahunan, E-Filling, E-Form dan juga bisa dilakukan untuk pembuatan kode pembayaran atau yang disebut kode billing dan ada juga menu KSPP yang didalamnya ada menu insentif pajaknya," pungkas Aci. (JW)
Komentar Anda :