Tak Selesai Tepat Waktu
Pemprov Beri Sanksi Denda Bagi Kontraktor Proyek Gedung Mapolda dan Kejati
Rabu, 02-01-2019 - 13:06:16 WIB
|
Proyek gedung Kejati Riau
|
PEKANBARU-Meski memberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari kalender untuk kelanjutan pembangunan Gedung Mapolda dan Kejati Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tetap memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana.
"Kita tetap memberikan sanksi berupa denda. Kontraknya kan sampai 31 Desember 2018. Tapi pembangunan tetap jalan diperpanjang 50 hari kalender," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau Dadang Eko Purwanto, Rabu (2/1/19).
Menurut Dadang, progres pembangunan fisik pada dua gedung tersebut saat ini sudah berada di angka 90 persen lebih. Sisanya pembangunan harus dikebut penyelesaiannya selama masa perpanjangan yang ditentukan. "Insya Allah sesuai target akhir Januari 2019 ini diperkirakan sudah diresmikan," ungkap Dadang seperti dilansir media center Pemprov Riau.
Seperti diketahui, Gedung Mapolda Riau dan Kejati Riau, mulai dibangun pada April 2018 lalu. Pembangunan gedung Mapolda Riau dikerjakan oleh PT MAM dan gedung Kejati Riau PT Hutama Karya (HK).
Kedua bangunan tersebut dianggarkan melalui APBD Riau 2018. Dari luas bangunan, gedung Mapolda lebih luas. Tapi, gedung utama Kejati lebih tinggi dibanding gedung utama Mapolda Riau. Sedangkan nilainya, gedung baru Mapolda lebih mahal.
Gedung Mapolda berlokasi di Jalan Patimura, tepatnya di eks Sekolah Polisi Negara (SPN) Riau menghabiskan anggaran Rp170 miliar. Sedangkan pembangunan gedung baru Kejati Riau menelan anggaran sebesar Rp89 miliar. ***
Komentar Anda :