Gubernur Riau Keluarkan Instruksi Kepada Bupati dan Wali Kota Tentang PPKM di Riau
Senin, 26-07-2021 - 13:46:00 WIB
Gubernur Riau, Syamsuar.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau, Gubernur Riau, Syamsuar memberikan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota agar mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Instruksi Gubernur Riau, Nomor : 143/INS/HK/2021 menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. 

Juru Bicara Gubernur Riau, Raja Hendra Saputra menyebutkan, ada tujuh poin instruksi yang disampaikan Gubernur Riau kepada Bupati dan Wali Kota di Riau agar segera menetapkan dan mengatur, PPKM dengan mempedomani instruksi dari Mendagri. 

"Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli  sampai 2 Agustus 2021," kata Raja Hendra Saputra, Senin (26/7/2021) di Pekanbaru. 

Berikut 7 instruksi Gubernur Riau kepada Bupati/Wali Kota se Riau:

KESATU : Wali kota Pekanbaru menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 4 (empat) di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. 

KEDUA : Bupati/Walikota : 

1 . Bengkalis; 

2. Indragiri Hilir; 

3. Indragiri Hulu 

4. Kampar; 

5. Kepulauan Meranti; 

6. Kuantan Singingi; 

7. Pelalawan; 

8. Rokan Hulu; 

9. Rokan Hilir; 

I0. Siak; dan 

11. Dumai. 

Menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 3 (tiga) pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. 

KETIGA : Wali kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mempedomani Diktum Ketiga dan Diktum Ketujuh lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

KEEMPAT : Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud Diktum Kedua mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mempedomani Diktum Kesembilan dan Ketigabelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

KELIMA : Untuk efektifitas pelaksanaan pemberlakuan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua selanjutnya mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

KEENAM, Pada saat Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku, Instruksi Gubernur Riau Nomor : 138/INS/HK/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro di tingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

KETUJUH : Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.

(MCR)



 
Berita Lainnya :
  • Gubernur Riau Keluarkan Instruksi Kepada Bupati dan Wali Kota Tentang PPKM di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Riau Kembali Dapat Sapi Kurban Bantuan Presiden
    02 Pemprov Riau Bahas Lahan Tol Pekanbaru - Rengat
    03 Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun
    04 PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
    05 Tahun Ini Pemprov Riau Terima Ribuan PPPK dan CPNS
    06 BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani Mendapatkan Dana Peremajaan Sawit
    07 Warga Dusun Terpencil di Indragiri Hulu Riau Kini Nikmati Listrik 24 Jam
    08 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Riau
    09 Perkuat Hubungan Dengan Media, Bawaslu Hadiri Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024
    10 Tumbuh 10,66 Persen, 1.044.911 Wajib Pajak Badan Telah Menyampaikan Laporannya.
    11 Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
    12 Nikmati Gurihnya Ikan Bakar di Kedai Kopi Selatpandjang & Resto Pekanbaru
    13 Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
    14 Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia, Tri Kembali Gelar H3RO Esports 5.0
    15 Israel Serbu Rafah Gaza, Jatuhkan Bom di Darat-Udara hingga 12 Tewas
    16 Di Negara ASEAN, Pertumbuhan Ekonomi RI Bukan Nomor Satu
    17 Akhirnya Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Disiarkan di TV Nasional
    18 Jokowi: Rencana Pembangunan Antara Pusat dan Daerah Harus Sejalan
    19 Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    20 Meningkat Dari Tahun Lalu, Transaksi Bazar UMKM BBI Riau Capai Rp3,08 Miliar
    21 Pendaftaran Panwascam Baru Resmi Dibuka.
    22 Niger Usir Tentara AS di Pangkalan Militer, Kini Diduduki Rusia
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau