BI Gelar Pelatihan Bagi Penyidik Polda Riau Untuk Tindak Pidana Terhadap Rupiah
Kamis, 25-02-2021 - 13:07:00 WIB
PEKANBARU -- Bank Indonesia bekerjasama dengan Polda Riau menggelar kegiatan Pelatihan Tindak Pidana terhadap Rupiah kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Polda Riau.
Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 25 hingga 26 Februari 2021 di Ruang Serbaguna Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau. Sebanyak 30 orang yang berasal dari 12 Polres dan anggota Ditreskrimsus Polda Riau mengikuti pelatihan ini. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi dan Kepada Perwakilan BI Provinsi Riau, Decymus.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia disebutkan materi pelatihan meliputi ciri-ciri keaslian uang Rupiah, kewajiban penggunaan mata uang Rupiah, Tindak pidana Rupiah, pengetahuan terkait kegiatan aktivitas valuta asing, APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), dengan menghadirkan narasumber Bank Indonesia Riau, Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pelatihan dilakukan secara offline dan daring. Metode pelatihan dilakukan dengan tatap muka dan role play yang interaktif. Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia penyidik/penydik pembantu dalam penanganan tindak pidana terhadap Rupiah dan memahami ciri-ciri keaslian uang Rupiah.
Data uang tidak asli secara nasional pada 2018 hingga 2020 masing-masing sebanyak 237.431 lembar, 202.741 lembar dan 193.948 lembar. Rasio temuan uang palsu (upal) terhadap jumlah bilyet uang yang diedarkan secara nasional pada tahun 2020 sebanyak 5 artinya terdapat 5 lembar upal dari 1 juta bilyet (lembar) uang yang diedarkan.
Sumber temuan uang palsu sebesar 51,8% merupakan temuan uang palsu dari klarifikasi (masyarakat, bank, PJPUR dan BI) dan sebesar 48,2% merupakan temuan kasus dari pihak kepolisian. Berdasarkan pecahan sebesar 55% pecahan 100 ribu, 39% pecahan 50 ribu dan pecahan dibawah 50 ribu sebesar 6%.
Sedangkan jumlah uang tidak asli di Provinsi Riau tahun 2018 hingga 2020 masing-masing sebanyak 424 lembar, 365 lembar dan 676 lembar. Temuan uang tidak asli tersebut pada 2020 terdiri dari pecahan 100,000 sebanyak 411 lembar (61%), pecahan 50,000 sebanyak 243 lembar (36%) dan pecahan dibawah 50,000 sebanyak 22 lembar (3%).
Rasio temuan upal di Provinsi Riau masih di bawah nasional yaitu sebesar 2,7 artinya terdapat 2,7 lembar upal dari 1 juta bilyet (lembar) uang yang diedarkan. Sedangkan jumlah Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Provinsi Riau sebanyak 16 KUPVA BB dan sampai saat ini belum terdapat KUPVA BB tidak berizin. (JG/RLS)
Komentar Anda :