Ada Sanksi dan Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Selasa, 10-11-2020 - 21:25:00 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyampaikan adanya sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

"Revisi Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini," katanya di Pekanbaru, Selasa (10/11/20).

Ia menerangkan, Perda ini bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan menghadapi wabah Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Perda ini sangat menekankan terhadap penerapan protokol kesehatan sehingga terdapat sanksi bahkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan," sebutnya.

Elly menuturkan melalui Perda ini adanya sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan atau denda administratif sebesar Rp 100.000.

"Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000," lanjutnya.

Ia menambahkan Perda ini juga mencantumkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan yaitu bagi perorangan dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak  Rp 350.000 sedangkan bagi pelaku usaha dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

"Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi  atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali," tutupnya. (MCR)



 
Berita Lainnya :
  • Ada Sanksi dan Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pegadaian Bersama Kementerian BUMN Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V
    02 13 Mei 2024 Jemaah Riau Mulai Masuki Asrama Haji Batam, Berikut Jadwalnya
    03 MTQ XLII Riau di Kota Dumai Bakal Dimeriahkan Pawai Taaruf dan Bazar
    04 Pj Ketua TP PKK Riau Bangga Melihat Semangat Juang Kader Posyandu Pekanbaru
    05 Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
    06 PT Pegadaian Kembali Buka Lowongan untuk Lulusan IT
    07 Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    08 Banyak Ditemukan Pendangkalan Parit, PUPR Pekanbaru Maksimalkan Normalisasi
    09 Iran Ubah Strategi, Siap Pakai Nuklir untuk Ladeni Israel
    10 Penyebab Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 per Kg
    11 2 Cara Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia U-23
    12 Pemprov Riau Pekan Depan Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
    13 Terkait Pengembangan Rest Area Tol Permai, Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi
    14 Akhir Pekan, Sebahagian Besar Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan
    15 MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota
    16 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    17 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    18 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    19 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    20 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    21 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    22 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau