Polda Riau Jalankan Tugas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakar Lahan
Senin, 06-07-2020 - 23:38:02 WIB
|
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi. |
PEKANBARU -- Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau telah mencapai 1.166 Hektar lahan, termasuk dilahan perusahaan. Dan Polda Riau sebagai salah satu tim Satgas Karhutla dalam penegakan hukum, tetap akan melakukan penyelidikan terhadap kasus Karhutla yang terjadi di Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol, Agung Setya Imam Efendi, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemasangan police line di lahan yang terbakar, harus ada hasil penyelidikan terhadap lahan yang terbakar. Milik siapa dan statusnya, serta penyebab kebakaran. Jika telah ditemukan alat bukti dilokasi kebakaran barulah pihak kepolisian melakukan tindakan.
“Penanganan kebakaran hutan sesuai prosedurnya, police line adalah upaya menstatus quokan, upaya penegakan hukum. Tidak semua lokasi kejahatan dilakukan police line. Kita menemukan alat bukti kalau ada alat buktinya diteruskan masuk dalam kontruksi pidana, atau tidak sama persepsi tentang police line,” ujar Kapolda, usai mengadakan rapat koordinasi penanganan Karhutla bersama Gubernur Riau, Yamsuar, Senin (6/7).
“Lokasi kejahatan itu harus dilakukan pemeriskaan. Di tahapan ini adalah melakukan alat bukti police line tujuannya menemukan alat bukti, kalau ada alat bukti yang ditemukan kemudian kita rumuskan apakah itu suatu hal yang masuk dalam pidana atau tidak. Jadi tidak boleh diambil keputusan langsung. Kadang perlu waktu satu jam atau dua jam bisa selesai, ya sudah police line selesai,” jelasnya.
Terkait dengan adanya kebakaran lahan dilokasi perusahaan mana saja yang terbakar. Jendral bintang dua ini juga belum bisa memastikan perusahaan mana saja. Yang dilakukan saat ini upaya dalam pencegahan, dan pencegahan ini juga bagian dari penegakan hukum.
“Datanya nanti kita lihat perusahaan mana, tapi gini, sesuai yang disampikan pak Gubernur, upaya kita melakukan pencegahan. Penegakan hukum itu adalah upaya kita dalam melakukan pencegahan. Dalam uoaya hukum itu kita buka saja melakukan siapa pelakunya, tapi siapa orang-orang, tapi siapa orang-orang yang melakukan melakukan agar berhenti membakar,” tegas Kapolda. (MCR)
Komentar Anda :