Pemprov Riau Serahkan Teknis Pengembalian Kekurangan BLT ke BPR Pekanbaru
Rabu, 01-07-2020 - 22:41:36 WIB
|
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie. |
PEKANBARU -- Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, menegaskan, polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kota Pekanbaru sudah menemui titik terang.
Setelah dilakukan pertemuan dengan antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru, disepakati bahwa penyaluran bantuan Covid-19 yang bersumber dari Bankeu Riau itu, BPR harus membayarkan sesuai Pergub. Tetap sasaran dan tepat jumlah.
"Pihak BPR sudah menyanggupi mengembalikan dan membayarkan kekurangan itu. Bagaimana teknis pengembalinya itu kita serahkan ke BPR," katanya.
Pemko Pekanbaru wajib membayarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBD Riau sesuai dengan Pergub yang sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp 300 ribu per KK.
"Sekali lagi kita tegaskan, bahwa per KK itu mendapat Rp 300 ribu," kata Ahmad Syah Harrofie.
Ahmad Syah mengungkapkan, penyaluran dana BLT dari Bankeu Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru dilakukan dengan menggunakan sistem non tunai.
Kebijakan ini diambil oleh Pemko Pekanbaru dengan menggunakan jasa tiga perbankkan. Yakni Bank Riau Kepri, BRI dan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru. (MCR)
Komentar Anda :