Polda Riau Musnahkan Narkoba di Halaman LAM Riau
Rabu, 24-06-2020 - 22:29:16 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah, Rabu (24/6/2020) di halaman Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro. 

Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau selama satu bulan terakhir, terdiri dari 34,46 kilogram (Kg) sabu, 87,6 Kg lebih daun ganja kering dan 585 butir pil ekstasi dan ekstasi bentuk serbuk 2.385,5 gram. 

Para tersangka dihadirkan saat pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Ikut hadir melakukan pemusnahan tersebut Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Danlanud Roesmin Nurjadin, Marsma Ronny Irianto Moningka, Danrem 031 Wirabima, Brigjen M Syech Ismed, Ketua Umum LAMR, Al Azhar, dan perwakilan dari kejaksaan.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam ember besar berisi air dan dicampur dengan cairan pembasmi serangga. Sementara daun ganja dibakar dan ekstasi dihancurkan dengan belender, lalu dibuang.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pemusnahan dilakukan agar masyarakat mengetahui secara terbuka bahwa menangani narkoba bukan hanya kepolisian tapi seluruh elemen masyarakat

"Pemberantasan narkoba adalah tugas kita bersama. Saya ajak lembaga LAM bersama kami memberantas narkoba. Kami bersama LSM, sama-sama bekerja memberantas narkoba, semakin banyak yang berantas, semakin habis narkoba," tutur Agung.

Barang bukti narkoba itu merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran sejak Mei 2020. Polda Riau mengungkap empat kasus dan Polres Dumai, satu kasus.

Dengan berhasilnya jajaran Polda Riau menangkap dan menyita narkoba tersebut, berarti Polri telah menyelamatkan 271.000 orang dari penggunaan narkoba.

"Terimasih kepada masyrakat dan semua pihak atas dukungan kerjasama dan partisipasinya untuk menghambat lajunya penyalahgunaan Narkoba di provinsi Riau ini," tutur Agung.

Agung berharap, ke depan dukungan dan partisipasi dari masyarakat terus ditingkatkan.

"Semoga provinsi Riau bukan lagi menjadi daerah tujuan ataupun daerah transit peredaran narkoba," harap Agung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (JG)



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba di Halaman LAM Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    02 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    03 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    04 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    05 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    06 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    07 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    08 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    09 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    10 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    11 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    12 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    13 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    14 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    15 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    16 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    17 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    18 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    19 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    20 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    21 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    22 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau