PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah, Rabu (24/6/2020) di halaman Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro.
Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau selama satu bulan terakhir, terdiri dari 34,46 kilogram (Kg) sabu, 87,6 Kg lebih daun ganja kering dan 585 butir pil ekstasi dan ekstasi bentuk serbuk 2.385,5 gram.
Para tersangka dihadirkan saat pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Ikut hadir melakukan pemusnahan tersebut Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Danlanud Roesmin Nurjadin, Marsma Ronny Irianto Moningka, Danrem 031 Wirabima, Brigjen M Syech Ismed, Ketua Umum LAMR, Al Azhar, dan perwakilan dari kejaksaan.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam ember besar berisi air dan dicampur dengan cairan pembasmi serangga. Sementara daun ganja dibakar dan ekstasi dihancurkan dengan belender, lalu dibuang.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pemusnahan dilakukan agar masyarakat mengetahui secara terbuka bahwa menangani narkoba bukan hanya kepolisian tapi seluruh elemen masyarakat
"Pemberantasan narkoba adalah tugas kita bersama. Saya ajak lembaga LAM bersama kami memberantas narkoba. Kami bersama LSM, sama-sama bekerja memberantas narkoba, semakin banyak yang berantas, semakin habis narkoba," tutur Agung.
Barang bukti narkoba itu merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran sejak Mei 2020. Polda Riau mengungkap empat kasus dan Polres Dumai, satu kasus.
Dengan berhasilnya jajaran Polda Riau menangkap dan menyita narkoba tersebut, berarti Polri telah menyelamatkan 271.000 orang dari penggunaan narkoba.
"Terimasih kepada masyrakat dan semua pihak atas dukungan kerjasama dan partisipasinya untuk menghambat lajunya penyalahgunaan Narkoba di provinsi Riau ini," tutur Agung.
Agung berharap, ke depan dukungan dan partisipasi dari masyarakat terus ditingkatkan.
"Semoga provinsi Riau bukan lagi menjadi daerah tujuan ataupun daerah transit peredaran narkoba," harap Agung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (JG)
Komentar Anda :