OJK Riau Tidak Sarankan Masyarakat Melakukan Pinjaman Online
Kamis, 18-07-2019 - 17:25:46 WIB
Banyaknya perusahaan / lembaga online yang menyediakan jasa peminjaman uang atau sering disebut financial technology menimbulkan keresahan masyarakat apakah lembaga ini sudah tersertifikasi dan di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan / OJK dalam hal pengawasan.
Saat ditanya mengenai adanya sertifikasi profesi perbankan terhadap perusahaan peminjaman online / fintech ini , Kepala OJK Riau Yusri mengakui sampai saat ini belum ada.
Perusahaan peminjaman Online dipaparkan Yusri , mendapat pengawasan dari OJK Riau namun masih berupa market conduct yaitu bagaimana perusahaan/ lembaga yang bergerak di fintech ini bisa memberikan kenyamanan pada nasabah.
Yusri mengakui sampai saat ini di Provinsi Riau belum ada laporan terkait pinjaman online. Namun menurut Yusri, OJK Riau selalu mensosialisasikan dan mengingatkan masyarakat agar selalu berhati hati dalam melakukan peminjaan online , karena bunga yang cukup tinggi. OJK Riau juga menyarankan jika ingin meminjam uang untuk jangka panjang lebih baik memilih perbankan.
Untuk diketahui, OJK Riau selalu mempublikasikan fintech ataupun perusahaan peminjaman online yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar , di situs resmi OJK di www.ojk.go.id sehingga masyarakat dapat lebih berhati dan hati. Jessy Gultom , tim liputan Bharabas melaporkan. (JG)
Komentar Anda :