Gubernur Himbau Daerah Patuhi Kebijakan Presiden
Rabu, 18-03-2020 - 17:04:52 WIB
PEKANBARU -- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang penanganan virus corona atau Covid-19.
Namun sayangnya masih ada Kabupaten/Kota di Riau yang belum menjalankan keputusan Presiden tersebut. Bahkan ada kabupaten yang belum meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Untuk itu, Gubernur Riau Syamsuar dengan tegas meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menjalankan apa yang menjadi keputusan Presiden, dengen membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 di seluruh daerah yang ada di Indonesia, termasuk di Pemprov Riau dan Kabupaten Kota.
“Untuk seluruh kepala daerah, perhatikan Keppres terbaru yang telah dikeluarkan Presiden. Berkenaan dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19, dalam Keppres pasal 11 itu diperintahkan Gubernur dan Bupati Walikota membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid 19,” tegas Gubri, saat video conferance dengan Bupati dan Walikota, Rabu (17/03/2020).
“Jangan hanya kepala dinas kesehatannya saja yang menjalankan tugasnya di daerah. Tapi juga Bupati dan Walikotanya menjadi ketuanya, wakilnya wakil Bupati atau walikota. Dan selanjutnya ke bawah, dan Dandim, pilres, dan dinas kesehatan serta dinas terkait,” tegas Gubri lagi.
Pada kesempatan tersebut, Gubri juga meminta kepada kepala daerah untuk mematuhi apa yang menjadi keputusan Presiden. Gugus tugas dibuat karena telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya.
Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (PE)
Komentar Anda :