Hukum/Kriminal
LPAR Dampingi Korban Pencabulan di Perawang
Jumat, 28-06-2019 - 16:48:09 WIB
Salah satu kasus pencabulan terhadap siswi SMP yang terjadi di Perawang Kabupaten Siak, saat ini masih dalam tahap persidangan, melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau untuk proses mediasi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Riau (LPAR) , Ester Yuliani Manurung angkat bicara terkait kasus ini. Menurut Ester selain tindakan pencabulan pada korban, yang dilakukan salah satu bos perusahaan swasta di Perawang, kasus ini juga perlu dikembangkan ke arah lain. Misalnya fakta bahwa si korban sudah beberapa kali bertemu dengan pelaku , bahkan sempat melakukan aborsi dan kembali hamil kedua kalinya.
Ester memaparkan, tindak pidana dalam kasus ini cukup jelas yaitu pencabulan. Apalagi ibu korban sendirilah yang melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Namun yang menjadi catatan LPAR, adakah unsur lain yang juga terjadi dalam kasus ini, misalnya kecenderungan pelaku yang membayar korban.
Ester mengakui bersama tim LPAR masih dalam tahap assement untuk menyelidiki apa sebenarnya yang terjadi dibalik kasus pencabulan ini. Terutama untuk memberikan edukasi kepada orangtua dan juga kepada pelaku serta korban.
Ester juga tidak memungkiri kasus kasus pencabulan lainnya pada anak di bawah umur , juga marak dilakukan oleh oknum oknum lainyang mempunyai jabatan dan kekuasaan . Untuk itulah LPAR berperan medampingi dan memastikan hak anak diberikan sebaik baiknya.
Kasus pencabulan anak di Perawang Siak ini menjadi satu dari sekian banyak kasus pelecehan pada anak di bawah umur yang kemungkinan belum terungkap, atau bahkan tidak pernah dilaporkan . Namun Ester optimis, dengan terus mengedukasi kepada semua lini masyarakat dan melakukan pendampingan pada tiap korban yang melapor , akan semakin banyak kasus pencabulan pada anak di bawah umur yang akan terungkap. Sehingga akan menimbulkan efek jera pada pelaku.(JG)
Komentar Anda :