HUKUM
Pemprov Riau Adukan Supporter Curva Nord ke Polda
Selasa, 25-06-2019 - 17:34:32 WIB
Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Hukum selasa pagi mengadukan Dolly San David selaku koordinator Curva Nord, suppoter PSPS ke Direktur Reskrimum Polda Riau.
Kapala biro Hukum Pemprov Riau Nelly Wardani melalui Kepala Sub Ligitasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi, kepada wartawan mengatakan, pengaduan ini
berdasarkan pasal 315 kitab undang-undang hukum pidana tentang penghinaan ringan.
Sebelumnya, menurut Yan Darmadi pihaknya mengadukan pihak terkait sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 tentang delik penghinaan. Namun, karena tidak masuk maka diarahkan ke kasus pidana.
Yan Dharmadi mengatakan, pihaknya masih tahap pemeriksaan awal. Untuk proses selanjutnya akan ditindaklanjuti beberapa hari kedepan yakni paling lama 10 hari.
Dalam kesepatan itu yan Daradi mengatakan, awalnya Pemprov Riau melaporkan penghinaan ini terkait kasus ITE ke Ditreskrimsus Polda Riau. Namun, oleh penyidik pihaknya diarahkan melapor ke Ditreskrimum Polda Riau.
Sebelumnya, dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau ini kata Yan Dharmadi terpantau di rekeman di video yang dilakukan suporter saat PSPS Riau berlaga dengan PSMS Medan.
Atas dasar itu, sesuai arahan pimpinan pihaknya lantas diminta melaporkan dugaan penghinaan tersebut.
Pihaknya berharap, dalam konteks ini penyidik Polda Riau akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. (PE)
Komentar Anda :