JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan program Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau bebas truk kelebihan muatan tetap akan diberlakukan pada 2022, meski Kementerian Perindustrian telah meminta untuk menunda program tersebut hingga 2024.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut keputusan tersebut dihasilkan setelah perbincangannya dengan Menteri (Menperin) Perindustrian Agus Gumiwang.
"Saya informal sudah bicara dengan Menperin, kami mungkin akan mentolerir dari segi waktu. Dia (Menperin) mintanya 2024, tapi kami mungkin akan kasih sampai 2022," kata Budi di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (16/1).
Kendati demikian, Budi menegaskan program ODOL tetap akan diberlakukan di tol Jakarta-Karawang tanpa penundaan waktu. Ia menyebut pihaknya telah mempersiapkan program tersebut di lokasi.
"Tapi yang tidak bisa di tawar itu Tol Jakarta- Karawang tetap berlaku. Kami sudah siapkan alat-alat. Kami enggak mau kecepatan terkoreksi lagi, itu tetap akan kami berlakukan," tegasnya.
Budi pun menyebut pilihan truk yang memiliki muatan dan dimensi lebih hanya dapat menggunakan jalan di luar tol saat melakukan perjalanan.
"Prinsipnya, jadi truk ODOL punya pilihan. kalau mau cepat, enggak boleh ODOL. Kalau mau ODOL, cari jalan sendiri," tukasnya.
Budi merasa penjagaan jalan tol yang dibiayai oleh pajak rakyat merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah. Dengan tanggung jawab itu, ia merasa pembasmian truk ODOL di jalan tol harus segera diberlakukan.
Tak hanya itu, ia juga merasa truk ODOL memberikan kerugian kepada masyarakat dari sisi waktu perjalanan, karena kecepatan truk ODOL yang mayoritas sangat lamban.
"Keterlambatan itu kerugian buat banyak orang juga kan. dia punya masalah dua hal, (satu) merusak jalan, dan (dua), mengurangi kecepatan (pengemudi lain). Dia cuma 30 km per jam. Jadi Jakarta- Karawang tidak boleh," pungkasnya.
Untuk pemberlakuan ODOL seterusnya, Budi mengaku akan dilakukan bertahap hingga berlaku pada setiap wilayah 2022.
"(Pemberlakuan ODOL) Selebihnya bertahap. Dari (penawaran) 2024, kami cuma bisa kasih sampai 2022. Pada Mei 2019 kemarin kan udah mau (diberlakukan), 2016 juga, tapi kan tertunda-tunda lagi," ujar Budi.
Kemenhub sebelumnya menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada 2021. Persiapan pemberantasan ODOL sudah dilakukan sejak 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Upaya ini merupakan cara yang dilakukan pemerintah menghentikan ruang gerak truk kelebihan muatan agar bisa menekan angka kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.
Dasar hukum utama penanganan ODOL tercantum dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.
Agus mewakili Kemenperin sebelumnya telah meminta kepada Budi agar program zero ODOL pada 2021 dipertimbangkan kembali.
Menurut Agus distribusi produk industri sangat bergantung pada truk sebagai moda transportasi darat, sedangkan alternatifnya, yaitu kereta api dan transportasi laut belum bisa mengurangi bebannya.
Agus juga mengatakan dampak bila zero ODOL diberlakukan pada 2021 yaitu cenderung menurunkan daya saing industri sebab penambahan jumlah angkutan butuh waktu dan investasi. Selain itu juga bakal menambah kemacetan, meningkatkan konsumsi bahan bakar, meningkatkan emisi, menambah kecelakaan, dan meninggikan biaya logistik. (CNI)
Komentar Anda :