Menhub Tetap Tertibkan Truk Kelebihan Muatan Mulai 2022
Sabtu, 18-01-2020 - 10:50:00 WIB
Kemenhub menyatakan tetap memberlakukan program bebas truk kelebihan muatan pada 2022.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan program Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau bebas truk kelebihan muatan tetap akan diberlakukan pada 2022, meski Kementerian Perindustrian telah meminta untuk menunda program tersebut hingga 2024.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut keputusan tersebut dihasilkan setelah perbincangannya dengan Menteri (Menperin) Perindustrian Agus Gumiwang.

"Saya informal sudah bicara dengan Menperin, kami mungkin akan mentolerir dari segi waktu. Dia (Menperin) mintanya 2024, tapi kami mungkin akan kasih sampai 2022," kata Budi di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (16/1).

Kendati demikian, Budi menegaskan program ODOL tetap akan diberlakukan di tol Jakarta-Karawang tanpa penundaan waktu. Ia menyebut pihaknya telah mempersiapkan program tersebut di lokasi.

"Tapi yang tidak bisa di tawar itu Tol Jakarta- Karawang tetap berlaku. Kami sudah siapkan alat-alat. Kami enggak mau kecepatan terkoreksi lagi, itu tetap akan kami berlakukan," tegasnya.

Budi pun menyebut pilihan truk yang memiliki muatan dan dimensi lebih hanya dapat menggunakan jalan di luar tol saat melakukan perjalanan.

"Prinsipnya, jadi truk ODOL punya pilihan. kalau mau cepat, enggak boleh ODOL. Kalau mau ODOL, cari jalan sendiri," tukasnya.

Budi merasa penjagaan jalan tol yang dibiayai oleh pajak rakyat merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah. Dengan tanggung jawab itu, ia merasa pembasmian truk ODOL di jalan tol harus segera diberlakukan.

Tak hanya itu, ia juga merasa truk ODOL memberikan kerugian kepada masyarakat dari sisi waktu perjalanan, karena kecepatan truk ODOL yang mayoritas sangat lamban.

"Keterlambatan itu kerugian buat banyak orang juga kan. dia punya masalah dua hal, (satu) merusak jalan, dan (dua), mengurangi kecepatan (pengemudi lain). Dia cuma 30 km per jam. Jadi Jakarta- Karawang tidak boleh," pungkasnya.

Untuk pemberlakuan ODOL seterusnya, Budi mengaku akan dilakukan bertahap hingga berlaku pada setiap wilayah 2022.

"(Pemberlakuan ODOL) Selebihnya bertahap. Dari (penawaran) 2024, kami cuma bisa kasih sampai 2022. Pada Mei 2019  kemarin kan udah mau (diberlakukan), 2016 juga, tapi kan tertunda-tunda lagi," ujar Budi.

Kemenhub sebelumnya menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada 2021. Persiapan pemberantasan ODOL sudah dilakukan sejak 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

Upaya ini merupakan cara yang dilakukan pemerintah menghentikan ruang gerak truk kelebihan muatan agar bisa menekan angka kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.

Dasar hukum utama penanganan ODOL tercantum dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

Agus mewakili Kemenperin sebelumnya telah meminta kepada Budi agar program zero ODOL pada 2021 dipertimbangkan kembali.

Menurut Agus distribusi produk industri sangat bergantung pada truk sebagai moda transportasi darat, sedangkan alternatifnya, yaitu kereta api dan transportasi laut belum bisa mengurangi bebannya.

Agus juga mengatakan dampak bila zero ODOL diberlakukan pada 2021 yaitu cenderung menurunkan daya saing industri sebab penambahan jumlah angkutan butuh waktu dan investasi. Selain itu juga bakal menambah kemacetan, meningkatkan konsumsi bahan bakar, meningkatkan emisi, menambah kecelakaan, dan meninggikan biaya logistik. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Menhub Tetap Tertibkan Truk Kelebihan Muatan Mulai 2022
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    02 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    03 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    04 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    05 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    06 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    07 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    08 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    09 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    10 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    11 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    12 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    13 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    14 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    15 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    16 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    17 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    18 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    19 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    20 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    21 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    22 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau