Baru Dilantik dan Positif Narkoba, Pejabat Pemprov Riau Ini Segera Dicopot
Kamis, 16-01-2020 - 16:58:41 WIB
|
Ilustrasi. |
PEKANBARU -- Salah seorang pejabat Eselon IV di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPKPR) Provinsi Riau yang baru dilantik pekan lalu, harus dicopot karena terbukti positif Narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (15/1/20) membenarkan adanya pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) ASN tersebut. Bahkan katanya, Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sendiri sudah disiapkan.
"SK pemberhentian dari jabatannya sudah disiapkan. Jadi yang bersangkutan langsung kita berhentikan dari jabatannya," ujar Ikhwan.
Ikhwan mengungkapkan, pemberhentian pejabat eselon IV di DPUPKPR tersebut, karena sebelum dilantik, terlebih dahulu dinyatakan positip menggunakan narkoba. Hal ini diketahui, saat tes urine berasama ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau lainnya.
Hanya saja, Ikhwan masih merahasiakan oknum pejabat positif Narkoba tersebut. Namun menurutnya, proses PDTH itu merupakan komitmen Gubernur H Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution.
"ASN siapa dan dari mana pun, tidak boleh menggunakan apa lagi terlibat penggunaan barang haram tersebut. Jika terbukti, maka sanksi tegas akan diberikan," jelasnya.
Ikhwan juga tidak merincikan sanksi lainnya yang diberikan kepada oknum pejabat itu setelah dicopot dari jabatannya. Termasuk kemungkinan dilakukannya proses rehabilitasi. (PE)
Komentar Anda :