PEKANBARU -- Sehubungan dengan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, khususnya tahapan pencalonan perseorangan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau (KPU) menghelat Bimbingan Teknis Simulasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Tahun 2020. Acara tersebut dilaksanakan pada Senin-Selasa, 06-07 Januari 2020 bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPU Provinsi Riau.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Riau menjemput Divisi Teknis, Divisi Hukum dan Operator Aplikasi Calon (Silon) KPU Kabupaten/Kota.
"Bimtek ini penting diselenggarakan oleh KPU Riau untuk membekali kompetensi sumber daya manusia di KPU Kabupaten/Kota se-Riau dalam menghadapi tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilihan tahun 2020. Dengan pembekalan tersebut, teman-teman di Kabupaten/Kota, baik anggota maupun operator memiliki pandangan yang sama, dan kemampuan yang mumpuni," ungkap Koordinator Divisi Tehnis KPU Riau, Joni Suhaidi.
Disebutkan Joni kegiatan Bimtek tersebut dilakukan Simulasi verifikasi pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan serta verifikasi administrasi dan faktual terhadap teknis aplikasi pencalonan (SILON), agar KPU Kabupaten/Kota satu persepsi dalam memahami teknis pencalonan dan kemudian memahamkan peserta pemilihan 2020 sesuai pedoman dan aturan yang berlaku dalam PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum KPU Riau Firdaus menyatakan, yang juga menjadi narasumber Bimtek, menyampaikan bahwa Divisi Hukum KPU Riau memberikan pandangan hukum dan format penulisan bahasa hukum terhadap pedoman teknis yang akan dibuat oleh divisi teknis KPU Kabupaten/Kota. Sehingga mudah dipahami dan dipertanggungjawabkan, termasuk hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam PKPU.
Sebagaimana diketahui, sesuai undang-undang pemilihan 1 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 8 tahun 2015, dan UU No. 10 tahun 2016 calon perseorangan harus memenuhi dukungan minimal pencalonan dari data pemilih terakhir di daerah tertentu dengan klasifikasi sebagai berikut:
(i) pemilih 250.000 jiwa sebanyak 10%
(ii) pemilih 250.000 - 500.000 sebanyak 8.5%
(iii) pemilih 500.000-1.000.000 sebanyak 7,5%
(iv) pemilih lebih dari 1.000.000 sebanyak 6.5%.
Dukungan minimal tersebut harus tersebar di lebih dari 50% dari Jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota.
Sesuai PKPU No. 16 tahun 2019 tentang Tahapan Pemilihan 2020. Beberapa tahapan penting yang dihadapi oleh penyelenggara pemilihan dan peserta pemilihan terkait dengan pencalonan adalah:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (26 Oktober 2019 - 26 Mei 2020)
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (9 - 15 Juni 2020)
- Pendaftaran Pasangan Calon (16 - 18 Juni 2020)
- Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon (16 Juni -7 Juli 2020)
- Penetapan Pasangan Calon (8 Juli 2020)
- Kampanye (11 Juli - 19 September 2020) dan
- Pemungutan Suara (23 September 2020). (JW)
Komentar Anda :