Pemprov Riau Ingin Ada Kepastian Hukum Tetang RAL
Sabtu, 21-12-2019 - 16:08:45 WIB
PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau telah melaporkan persoalan yang membelit Riau Airlines ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK .
Laporan itu dalam upaya meminta petunjuk bagaimana penyelesaian proses hukum maskapai penerbangan ini. Mengingat penyertaan modal itu melibatkan provinsi dan kabupaten tetangga.
"Untuk RAL kita sudah ajukan permohonan ke KPK, BPKP, dan Koordinasi dengan Kejati untuk langkah penyelesaian proses hukumnya. Karena RAL menyangkut beberapa provinsi dan kabupaten tetangga, yang menyertakan modal ke RAL. Tentu ini ada proses hukumnya," kata Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman soal hasil evaluasi BUMD PT RAL, Jumat (20/12/2019) kepada wartawan di Pekanbaru.
Lebih lanjut Darusman menyatakan, keinginan Pemprov Riau sebagai pemegang saham mayoritas RAL, adalah mengharapkan proses hukum RAL bisa selesai secepatnya, sehingga bisa segera dipailitkan.
"Kita kasihan juga dengan provinsi dan kabupaten tetangga yang serta modal ke RAL. Sebab persoalan RAL ini menjadi temuan BPK di setiap tahunnya. Karena mereka sertakan modal mengharapkan deviden, sementara persoalan RAL tak selesai-selesai," ujarnya.
Apalagi, kata dia, saat ini aset pesawat tidak ada lagi. Sehingga kalau tidak dipailitkan, maka Pemprov Riau akan terus terbebani utang. Terutama utang pajak. (PE)
Komentar Anda :