Tak Capai Target, PUPR Sanksi Kontraktor Jembatan Sail
Selasa, 10-12-2019 - 22:11:41 WIB
|
Proyek pengerjaan Jembatan Sail di Jl Hang Tuah Pekanbaru belum selesai sesuai target. |
PEKANBARU -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau akan memberikan sanksi kepada kontraktor pembangunan Jembatan Sail Jalan Hangtuah Pekanbaru, karena tidak sesuai target.
Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Riau Yunan Haris mengatakan, sejauh ini pengerjaan jembatan yang dikerjakan PT Rajawali Sakti Prima itu baru 60 persen.
"Kemarin turun ke lapangan pada 30 November progresnya 55 persen, sekarang progresnya sudah 60 persen. Memang ini melewati batas kontrak 13 Desember, dan rekanan siap didenda," katanya.
Kendati belum mencapai target lanjut Yunan, pihaknya memberikan kesempatan kontraktor untuk menyelesaikannya hingga 50 hari, setelah kontrak berakhir. Ditargetkan, akhir Desember ini pengerjaannya 90 persen.
"Kita memberi waktu 50 hari kepada rekanan sesuai adendum. Karena kita menilai lebih besar manfaatnya dilanjutkan, daripada kita putuskan kontrak," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke proyek pembangunan Jembatan Sail yang menggunakan APBD Riau 2019, Jumat (6/12/19) lalu.
Progres jembatan sepanjang 27 meter dengan lebar 16 meter yang berada di Jalan Hangtuah Pekanbaru membuat Wagubri kesal, sebab pekerjaannya baru berjalan 43 persen. Padahal kontraknya pertengahan Desember sudah selesai.
Menurutnya, di awal Desember ini harusnya pembangunan jembatan itu sudah di angka 90-an persen karena kontraknya tanggal 13 Desember selesai.Karena itu Wagubri meminta pihak kontraktor yakni PT Rajawali Sakti Prima menggesa pembangunan jembatan ini. (PE)
Komentar Anda :