Mengenal Guna dan Bahaya Ganja untuk Kesehatan
Sabtu, 29-08-2020 - 11:28:46 WIB
Tanaman Ganja memiliki risiko untuk kesehatan tubuh. (AFP)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Ganja sejatinya telah digunakan sebagai obat depresan di beberapa negara.

Dirangkum dari sejumlah sumber, obat yang berasal dari daun cannabis ini mengandung zat Tetrahidrokanibinol (THC), salah satu dari 400 zat kimia yang dapat menyebabkan efek perubahan suasana hati. Kandungan tersebut pula yang dinilai menjadi satu dari beberapa manfaat ganja dalam dunia kesehatan.

Sejumlah peneliti dari Harvard Medical School mengungkapkan ganja bisa membantu menenangkan kecemasan seseorang dengan catatan dosis yang tepat. Ganja juga dinilai bisa menghentikan serangan epilepsi, berdasarkan penelitian Virginia Commonwealth University.

Tak hanya itu, penelitian Scripss Research Institute pernah melaporkan ganja dapat memperlambat penyakit Alzheimer yang menyerang otak. Laporan ini dimuat di jurnal Molecular Pharmaceutics.

Penelitian yang dimuat jurnal Molecular Cancer Therapeutics pernah mengungkapkan zat cannabidiol (CBD) yang ada dalam ganja dapat 'mematikan' gen 'Id-1' yang digunakan sel kanker menyebar ke seluruh tubuh.

Selain itu, kandungan cannabidiol dalam ganja juga disebut mampu mengurangi gejala serta rasa sakit yang disebabkan multiple sclerosis atau penyakit yang menyerang saraf-saraf pusat, seperti saraf otak, sumsum tulang belakang dan saraf optik.

THC dan cannabidiol, berdasarkan penelitian University of Nottingham, juga diyakini berinteraksi dengan sel-sel dalam tubuh yang memainkan peran penting dalam fungsi usus dan respon imun.

Bahaya penggunaan ganja untuk kesehatan tubuh
Kendati demikian, penggunaan ganja juga memiliki sejumlah risiko di balik sederet kegunaanya. Salah satunya adalah halusinasi dan hilang kendali. Di tingkat paling parah, penggunaan ganja berlebihan juga bisa membuat orang mengalami gangguan jiwa.

Hal tersebut pula yang membuat konsumsi ganja dilarang karena sangat berbahaya, khususnya anak muda.

Ganja juga memiliki kadar bahan aditif yang bisa menyebabkan ketergantungan dan berujung overdosis. Di sisi lain, kecanduan tersebut bisa memicu penggunanya berbuat apa saja demi mendapatkan ganja, seperti berbuat kriminal.

Perbuatan kriminal tersebut kemudian bisa berkembang ke proses hukum. Bagi siapapun yang kedapatan memiliki ganja dapat dituntut penjara minimal empat tahun.

Dari segi kesehatan, Steadyhealth juga pernah melaporkan, ganja lebih berisiko menyebabkan gangguan paru-paru dibanding rokok. Konsumsi tiga-empat puntung ganja sama bahayanya dengan mengkonsumsi 20 puntung rokok.

Penggunaan ganja, setelah melalui penelitian, ternyata bisa mengganggu sistem produksi seperti mengurangi jumlah sperma pada pria serta membuat siklus menstruasi tidak teratur pada wanita.

Selama ini di Indonesia, ganja masuk jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Mengenal Guna dan Bahaya Ganja untuk Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    02 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    03 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    04 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    05 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    06 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    07 Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
    08 Pj Gubri Pastikan Riau Telah Siap Untuk Gernas BBI/BBWI 2024
    09 Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas
    10 PBB Cemas Situs Nuklir Iran Jadi Target Empuk Balas Dendam Israel
    11 Harga Minyak 'Mendidih' Usai Israel Pertimbangkan Balas Serangan Iran
    12 Anggap Kekalahan Indonesia Kontroversial, Erick Thohir Kirim Surat Protes ke AFC
    13 Pemprov Riau Tak Berlakukan WFH ASN
    14 Pj Gubri SF Hariyanto Pimpin Apel Pagi Bersama Usai Libur Lebaran
    15 Waspada Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau.
    16 Meski Bermain Agresif Timnas U23, Harus Terima Kekalahan
    17 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
    18 STY Optimis Hadapi Qatar Malam Ini
    19 Menteri PANRB: Pelayanan Publik Tetap WFO 100 Persen
    20 Antispiasi Kemacetan Puncak Arus Balik Libur Idulfitri di Riau, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
    21 Cuaca Cendrung Berawan dan Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau.
    22 Bapenda Riau Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau