PEKANBARU -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebocoran dari sistem informasi DJP yang berimbas pada dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
DJP mengeklaim data yang tersebar juga bukan merupakan data transaksi atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Misal data SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), data pembayaran, bukti potong, faktur pajak, atau data perpajakan lainnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam. Siaran peranga yang diterima, Sabtu (21/09/24).
DJP juga telah berkoordinasi dengan Kominfo, BSSN, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data pribadi tersebut.
Di sisi lain, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas data-data perpajakan, DJP juga berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP.
Dwi juga memastikan DJP akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi, melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness.
"DJP mengimbau agar para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui anti-virus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data," imbau Dwi.
Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP, melalui kanal pengaduan DJP yaitu Kring Pajak 1500200, posel ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id.
"DJP menyampaikan terima kasih dan sangat menghargai perhatian atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Hal ini merupakan umpan balik bagi DJP dalam menjalankan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara," imbuh Dwi. (rls/pri)
Komentar Anda :