Inilah 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama, NU Dapat Bekas Grup Bakrie
Senin, 10-06-2024 - 11:07:27 WIB
Pemerintah menyiapkan enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jatah untuk ormas keagamaan. (AP Photo/Aijaz Rahi)

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jatah untuk ormas keagamaan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

"Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," ujarnya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (7/6).

Adapun lahan tambang untuk jatah ormas agama tersebut antara lain lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal.

Selanjutnya PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," ujarnya.

Arifin menyebut pemerintah bakal melelang jatah lahan tambang yang disediakan apabila ormas keagamaan menolak untuk mengelola. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyatakan dengan tegas tidak akan ambil bagian dalam pengelolaan tambang.

"Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, lelang kalau tak mau diambil," imbuh Arifin.

Sejauh ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi pertama yang minta izin tambang dari pemerintah. Mereka dapat jatah mengelola lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Mengutip website kelompok perusahaan milik Grup Bakrie, KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia mengatakan akan mempercepat penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.

Pemberian izin khusus bagi ormas untuk mengelola lahan tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

(cnnindonesia.com/JW)



 
Berita Lainnya :
  • Inilah 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama, NU Dapat Bekas Grup Bakrie
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sah Diresmikan, RCH Diharapkan Jadi Wadah Lahirnya Karya Insan Ekraf Riau
    02 BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Lahan Mudah Terbakar
    03 173 Guru di Rohil Terima SK PPPK dari Pj Gubernur Riau
    04 UMKM Binaan PHR Raup Cuan Jutaan Rupiah di Supplier Engagement Day 2024
    05 Pj Gubri Usulkan 3 Nama Untuk Calon Pj Bupati Inhil
    06 BRK Syariah Edukasi Pentingnya Menabung
    07 Pj Gubri Minta Pemko Pekanbaru Perketat Aturan Proyek Galian Kabel & Pipa di Jalan Protokol
    08 FKPMR dan PPMR Sampaikan Pernyataan Sikap Lansung Ke DPP Sejumlah Partai
    09 Prakiraan Cuaca BMKG, Waspada Hotspot Mulai Bermunculan di Riau
    10 Rakerprov KONI Riau Tahun 2024 Resmi Dibuka
    11 Apresiasi Kepedulian PHR, Warga Terdampak Beri Respon Positif
    12 Sengkarut Kabel Fiber Optik yang Semrawut Jadi Perhatian Serius Pemkot Pekanbaru
    13 Berjasa Bagi Riau, 31 Warga Riau dapat Hadiah Umroh dari Pj Gubri SF Hariyanto
    14 Gerak Cepat, PHR Pulihkan Operasional dan Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak
    15 Pj Gubri Tinjau 3 Titik Ruas Jalan Rusak di Pekanbaru
    16 RUPS PT SPR Langgak, Yan Dharmadi Ditunjuk Komisaris, Ahmad Sabidi Jabat Direktur
    17 PHE Gelar Sharing Knowledge Bersama Sosok Inspiratif
    18 Waspada Hotspot Mulai Bermunculan di Riau
    19 FKPMR dan PPMR Keluarkan Pernyataan Sikap, Ini Tanggapan Pj Gubernur SF Hariyanto
    20 Bantu Awasi Pekerjaan di Blok Rokan dan Hasilkan Efisiensi, PHR Beri Penghargaan ke Kejati Riau
    21 Besok Malam KONI RIAU Gelar Rakerprov
    22 Kantor Wilayah DJP Riau Gelar Spectaxcular
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau