Inilah 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama, NU Dapat Bekas Grup Bakrie
Senin, 10-06-2024 - 11:07:27 WIB
Pemerintah menyiapkan enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jatah untuk ormas keagamaan. (AP Photo/Aijaz Rahi)

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jatah untuk ormas keagamaan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

"Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," ujarnya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (7/6).

Adapun lahan tambang untuk jatah ormas agama tersebut antara lain lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal.

Selanjutnya PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," ujarnya.

Arifin menyebut pemerintah bakal melelang jatah lahan tambang yang disediakan apabila ormas keagamaan menolak untuk mengelola. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyatakan dengan tegas tidak akan ambil bagian dalam pengelolaan tambang.

"Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, lelang kalau tak mau diambil," imbuh Arifin.

Sejauh ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi pertama yang minta izin tambang dari pemerintah. Mereka dapat jatah mengelola lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Mengutip website kelompok perusahaan milik Grup Bakrie, KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia mengatakan akan mempercepat penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.

Pemberian izin khusus bagi ormas untuk mengelola lahan tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

(cnnindonesia.com/JW)



 
Berita Lainnya :
  • Inilah 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama, NU Dapat Bekas Grup Bakrie
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    02 PHR Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Bukit Batu Menuju Destinasi Unggulan di Pesisir Riau
    03 Hasil Survei LSI: Elektabilitas Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 13 Persen Dari Pesaing Terdekatnya
    04 BRK Syariah Raih Penghargaan ATM Bersama Award 2024
    05 Waspada Hujan Yang Disertai Petir dan Angin Kencang Dapat Terjadi di Kota Pekanbaru
    06 Hasil Survei VOXinstitute : Abdul Wahid - SF Hariyanto Unggul di Inhil, Jauh Tinggalkan Syamsuar - Mawardi
    07 BRK Syariah, Kembali Ditunjuk Sebagai Bank Penerima Setoran Haji.
    08 PHR Serahkan 8 Reaktor Biogas dan Rumah Pengering Tenaga Surya ke Masyarakat Rokan Hilir
    09 Padi Reborn Bakal Guncang Kenduri Riau 2024, Siap Nostalgia Bareng
    10 Sinergi PHR-TNI AU Dalam Menjaga Ketahanan Energi di WK Rokan
    11 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca, Hari Ini Cuaca Berawan dan Ada Potensi Hujan di Sejumlah Tempat di Riau
    12 Gesa Infrastruktur Jadi Prioritas, Cawagub SF Hariyanto Janji Tuntaskan Jalan Lingkar Bagan Batu
    13 Optimasi Pemboran Metode Intermediateless di Lapangan Bangko, PHR Hemat Miliaran Rupiah Biaya Operasi
    14 BRI Peduli Ini Sekolahku, SDN 001 Sungai Pagar Terima Bantuan Revitalisasi dan Meubeler
    15 Ulama, Asatidz, Mubaligh Se Riau Gelar Muzakarah, Pilihan Terbaik Jatuh Pada Paslon Bermarwah Nomor Urut 1
    16 Boyong 2 Sekolah Per Hari, BRK Syariah Himpun DPK Hingga Rp.800 Juta di Helat Pelalawan
    17 Upaya Perangi Malaria, Riau Dapat Bantuan Obat dari Kemenkes
    18 Waspada Musim Hujan, Warga Bantaran Sungai Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
    19 Waspada Hujan Dengan Petir Dan Angin Kencang
    20 Berkat Inovasi Ramah Lingkungan, PT Pertamina Hulu Rokan Raih 5 Penghargaan EPSA 2024
    21 Akselerasi Pengurangan Emisi Melalui Injeksi C02 Teknologi CCUS, Pertamina Gandeng Perusahaan Jepang
    22 Kunjungi Pasar Rakyat Rengat, Cawagub Riau Nomor 1 Tawarkan Program Jaga Pangan dan Tekan Inflasi
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau