Besok Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Hukumannya Kalau Telat
Sabtu, 30-03-2024 - 12:28:03 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi akan ditutup pada Minggu (31/3) besok. Sedangkan WP perusahaan adalah 30 April 2024.

SPT pajak menjadi kewajiban bagi setiap WP untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan setiap tahunnya. Oleh karenanya, akan ada sanksi juga WP tidak melaporkan SPT tepat waktu.

Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan SPT mereka tepat waktu karena berbagai alasan. Hal ini tidak bisa dianggap sepele karena ada konsekuensinya.

Apabila WP terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Berikut daftar sanksi yang bisa dijatuhkan kepada WP jika tidak melapor SPT:

Denda keterlambatan
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, WP yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi," bunyi pasal tersebut.

Risiko pidana
Dalam kasus-kasus tertentu, tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai tindak pidana dan WP dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda atau bahkan penjara.

Pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pemeriksaan pajak
Tidak melaporkan SPT dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga yang dikenakan.

Selain pemeriksaan pajak, WP yang tidak melaporkan SPT juga bisa dikenakan bunga tambahan dengan besaran tertentu per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.(cnnindonesia.com/JW)



 
Berita Lainnya :
  • Besok Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Hukumannya Kalau Telat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Riau Kembali Dapat Sapi Kurban Bantuan Presiden
    02 Pemprov Riau Bahas Lahan Tol Pekanbaru - Rengat
    03 Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun
    04 PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
    05 Tahun Ini Pemprov Riau Terima Ribuan PPPK dan CPNS
    06 BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani Mendapatkan Dana Peremajaan Sawit
    07 Warga Dusun Terpencil di Indragiri Hulu Riau Kini Nikmati Listrik 24 Jam
    08 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Riau
    09 Perkuat Hubungan Dengan Media, Bawaslu Hadiri Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024
    10 Tumbuh 10,66 Persen, 1.044.911 Wajib Pajak Badan Telah Menyampaikan Laporannya.
    11 Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
    12 Nikmati Gurihnya Ikan Bakar di Kedai Kopi Selatpandjang & Resto Pekanbaru
    13 Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
    14 Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia, Tri Kembali Gelar H3RO Esports 5.0
    15 Israel Serbu Rafah Gaza, Jatuhkan Bom di Darat-Udara hingga 12 Tewas
    16 Di Negara ASEAN, Pertumbuhan Ekonomi RI Bukan Nomor Satu
    17 Akhirnya Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Disiarkan di TV Nasional
    18 Jokowi: Rencana Pembangunan Antara Pusat dan Daerah Harus Sejalan
    19 Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    20 Meningkat Dari Tahun Lalu, Transaksi Bazar UMKM BBI Riau Capai Rp3,08 Miliar
    21 Pendaftaran Panwascam Baru Resmi Dibuka.
    22 Niger Usir Tentara AS di Pangkalan Militer, Kini Diduduki Rusia
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau