Ketok Palu, Pegadaian Menang Telak Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas
Rabu, 07-09-2022 - 20:03:00 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Selasa (06/09) akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022. Dalam gugatannya, Arie menyebut  sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki.

Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader di Industri Pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya. 

Secara terpisah PT Pegadaian telah mengajukan Gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022  tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan Nomor 050094, Nomor Permohonan C00201003818, Tanggal  28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung, Jenis Ciptaan Karya Tulis dengan judul “Goldgram”.

Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram tersebut tidak memenuhi unsur keaslian sesuai Standar Perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability)  vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014. (PE/RLS)



 
Berita Lainnya :
  • Ketok Palu, Pegadaian Menang Telak Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    02 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    03 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    04 Masih Ada Hujan di Riau
    05 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    06 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    07 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    08 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    09 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    10 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    11 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    12 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    13 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    14 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    15 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    16 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    17 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    18 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    19 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    20 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    21 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    22 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau