Kemenhub Tambah 2 Trayek Tol laut Tahun Ini
Jumat, 07-01-2022 - 09:21:00 WIB
|
Kemenhub menambah dua trayek tol laut dari 32 menjadi 34 untuk meningkatkan pelayanan angkutan barang tahun ini. |
JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah dua rute trayek tol laut dari 32 menjadi 34 pada 2022. Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan barang melalui kapal di Indonesia.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 8 Tahun 2022.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha mengatakan negara butuh sistem pelayaran yang berkesinambungan melalui penyelenggaraan angkutan barang di laut ke seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu dalam rangka menunjang pendistribusian barang dan pengembangan ekonomi di daerah terpencil atau belum berkembang. Pelayaran yang berkesinambungan juga dibutuhkan untuk menurunkan disparitas harga antara wilayah Indonesia bagian barat dan bagian timur.
"Perubahan pertama jaringan trayek dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut anggaran 2022 terdapat pada trayek T-11, T-19, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26 (perubahan pelabuhan pangkal dan penambahan pelabuhan singgah) dan penambahan trayek T-30," ujar Arif, dikutip dari Antara, Kamis (6/1).
Menurut Arif, trayek T-30 akan melayani rute Tanjung Perak-Kaimana-Tanjung Perak. Rute ini akan membuat jalur logistik di Papua Barat langsung terhubung ke Pulau Jawa.
"Pelabuhan Kaimana memiliki dermaga eksisting dengan panjang 123x8 meter dapat menampung kapal dengan kapasitas standar sampai dengan 14 ribu DWT dan kedalaman minus 8 MLWS," terang Arif.
Sebelumnya, rute tol laut Pelabuhan Kaimana sudah dilayani oleh trayek T-27 dengan rute Merauke-Dobo-Elat-Tual-Kaimana-Biak-Serui-Nabire-Elat-Merauke.
"Tol laut diharapkan dapat membantu kelancaran pasokan distribusi di daerah tersebut serta mendorong perekonomian warga sekitar dalam rangka optimalisasi muatan balik nantinya," ucap Arif.
Ia menambahkan operasional kapa; pada trayek tol laut akan dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional melalui mekanisme penugasan dan pelelangan umum. Hak dan kewajiban masing-masing perusahaan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Keputusan direktur jenderal perhubungan laut ini mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022," tutup Arif.
Sumber: cnnindonesia.com
Komentar Anda :