Talkshow Bincang Pajak
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Kamis, 12-08-2021 - 23:17:00 WIB
PEKANBARU -- Talkshow Bincang Pajak (Bijak) kembali digelar di Radio Bharabas Pekanbaru, Kamis (12/08/2021) bersama Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau.
Talkshow Bincang Pajak kali ini masih mengambil tema 'Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19' masih dengan narasumber dari Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau yakni Agus Suyanto, Ika Desi Andriana Batubara yang akrab disapa Aci serta Melza Nova.
Dalam talkshow tersebut Agus Suyanto kembali menerangkan soal insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah hingga akhir tahun 2021 ini.
"Ada empat insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember nanti. Yang pertama insentif pajak penanganan pandemi Covid-19 seperti fasilitas dan jasa kesehatan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83 tahun 2021, yang kedua adalah PPN atas penyerahan rumah tapak, yang ketiga adalan PPnBM atas kendaraan bermotor tertentu. Dan yang terakhir adalah insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi covid," terang Agus.
Bahkan dalam PMK nomor 102 tahun 2021 disebutkan Agus, Pemerintah juga memberi insentif pajak terhadap PPN yang ditanggung Pemerintah atas jasa sewa ruangan dan gedung yang ada di pusat perbelanjaan dan pusat pertokoan.
"Insentif pajak ini bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kios dan juga toko di pusat perbelanjaan yang ditutup selama PPKM Level IV yang terus diperpanjang ini. PPN atas jasa sewa ruangan ini akan ditanggung oleh Pemerintah dari bulan Agustus hingga Oktober," jelas Agus.
Sementara itu Aci menambahkan sektor usaha apa saja yang mendapatkan insentif pajak hingga 31 Desember mendatang bisa dilihat dari lampiran PMK Nomor 82 tahun 2021.
Disebutkan Agus kembali sebenarnya insentif pajak yang diterima wajib pajak yang terdampak pandemi covid ini masih sama dengan sebelumnya.
"Seperti yang kemarin PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah, PPh Final UMKM ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi juga ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 50 persen dan pengembalian pendahuluan PPn sampai dengan lebih bayar 5 Milyar," pungkas Agus. (JW)
Komentar Anda :