TALKSHOW BINCANG PAJAK
Manfaatkan Insentif Pajak Untuk Memulihkan Ekonomi di Masa Pandemi
Kamis, 08-07-2021 - 19:24:00 WIB
PEKANBARU -- Talkshow Bincang Pajak (Bijak) kembali digelar Radio Bharabas Pekanbaru bersama Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau, Kamis (08/07/2021).
Talkshow Bincang Pajak kali ini mengambil tema 'Manfaatkan Insentif Pajak Untuk Memulihkan Ekonomi di Masa Pandemi' masih dengan narasumber dari Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau yakni Agus Suyanto, Ika Desi Andriana Batubara yang akrab disapa Aci dan terakhir Melza Nova. Sedangkan host yang memandu acara ini Ali Dahlah juga sempat mengingatkan soal Hari Pajak Nasional yang jatuh pada tanggal 14 Juli setiap tahunnya.
Disebutkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau, Agus Suyanto, Hari Pajak Nasional yang diperingati tanggal 14 Juli mendatang merupakan Hari Pajak yang ke-4.
"Pajak sebenarnya sudah ada sejak zaman dulu atau lebih dikenal dengan upeti yang hanya terkait dengan tanah dan bangunan. Namun seiring dengan perkembangan zaman, maka pajak saat ini terus berkembang. Oleh karena itu pemerintah menetapkan hari pajak setiap tanggal 14 Juli, mengingat pajak adalah komponen penting karena 80 persen APBD disumbang dari sektor pajak," ungkap Agus.
Dengan adanya momen Hari Pajak Nasional ini disebutkan Agus dapat dijadikan momen agar masyarakat sadar dalam menunaikan kewajibannya dalam membayar dan melaporkan pajak. Pada era pandemi saat ini Hari Pajak Nasional mengangkat tema 'Bersama pajak mengatasi pandemi untuk memulihkan ekonomi'.
"Saat ini pemerintah memberikan intensif pajak terhadap pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19. Selain itu pajak yang disetorkan oleh masyarakat juga digunakan untuk sektor kesehatan dalam mengatasi pandemi covid-19 di Indonesia misalnya untuk pengadaan vaksin," tambah Agus.
Terkait tema Hari Pajak Nasional ini untuk pemulihan ekonomi dalam masa pandemi ini makan Kementerian Keuangan sampai dengan saat ini telah mengeluarkan empat kebijakan insentif pajak atau fasilitas pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain fasilitas pajak terhadap pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid sesuai PMK No:239 Tahun 2020, insentif pajak terhadap wajib pajak usaha yang terdampak pandemi covid sesuai PMK No:9 Tahun 2021, kemudian ada PPn atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun sesuai dengan PMK No: 21 tahun 2021, dan terakhir PPnBM atas barang mewah berupa kendaraan bermotor sesuai dengan PMK No: 31 Tahun 2021. (JW)
Komentar Anda :