Talkshow Bincang Pajak
Kanwil DJP Riau Kembali Gelar Talkshow Terkait Insentif Pajak di Radio Bharabas Pekanbaru
Jumat, 25-06-2021 - 09:27:00 WIB
PEKANBARU -- Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau kembali menggelar talkshow Bincang Pajak (Bijak) di Radio Bharabas Pekanbaru, Kamis (24/06/2021).
Talkshow Bincang Pajak tersebut masih mengambil tema "Perpanjangan insentif pajak untuk wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19" dengan narasumber dari Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau yakni Agus Suyanto, Ika Desi Andriana Batubara yang akrab disapa Aci dan terakhir Melza Nova. Adapun penekanan talkshow kali ini terutama pada insentif PPh pasal 21, insentif pajak UMKM dan insentif angsuran PPh pasal 25.
"Kementerian Keuangan sampai dengan saat ini telah mengeluarkan empat kebijakan insentif pajak atau fasilitas pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain fasilitas pajak terhadap pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid sesuai PMK No:239 Tahun 2020, insentif pajak terhadap wajib pajak usaha yang terdampak pandemi covid sesuai PMK No:9 Tahun 2021 yang diperpanjang hingga bulan Juni 2021, kemudian ada PPn atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun sesuai dengan PMK No: 21 tahun 2021, dan terakhir PPnBM atas barang mewah berupa kendaraan bermotor sesuai dengan PMK No: 31 Tahun 2021," ujar Agus Suyanto.
Sementara itu terkait dengan PMK Nomor 9 Tahun 2021 ditambahkan Aci masih bisa dimanfaatkan hingga tanggal 30 Juni dan kemungkinan akan diperpanjang hingga akhir tahun. Adapun insentif yang diperpanjang tersebut antara lain adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan, diskon pajak korporasi sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25. (JW)
Komentar Anda :