Bincang Pajak
Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19
Kamis, 10-06-2021 - 19:26:00 WIB
PEKANBARU -- Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau kembali menggelar talkshow Bincang Pajak (Bijak) di Radio Bharabas 97.5 FM Pekanbaru, Kamis (10/06/2021).
Acara bincang pajak kali ini memgambil tema Perpanjangan Insentif Pajak bagi wajib pajak terdampak covid-19.
"Insentif pajak ini merupakan program dari pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak covid-19 yang berlaku hingga 30 Juni 2021," kata salah satu narasumber dari Kanwil DJP Riau, Agus Suyanto.
Insentif pajak ini diberikan sama dengan insentif ditanggung pemerintah sebelumnya dengan adanya penajaman yaitu untuk PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN.
Untuk PPh Pasal 21, insentif pajak diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat.
"Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan insentif pajak ini," pungkas Agus. (JW)
Komentar Anda :