Hadapi Dampak Covid-19, Pemerintah Perluas Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak
Jumat, 01-05-2020 - 20:42:13 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai macam upaya untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang diperkirakan tidak akan tumbuh sesuai target yang sudah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Sejumlah insentif pun terus diguyur ke masyarakat dan pelaku usaha.
 
Paling baru, pemerintah memberikan insentif pajak untuk menangkal efek covid-19. Secara rinci, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah covid-19.
 
Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Harapannya, geliat ekonomi yang redup akibat penyebaran covid-19 bisa kembali terjadi dan mendorong maju roda perekonomian.

Adapun detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut yakni:

Insentif PPh Pasal 21
Insentif ini untuk karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
 
Insentif PPh Pasal 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
 
Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
 
Insentif PPN
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
 
Insentif Pajak UMKM
Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.

Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. (JG)



 
Berita Lainnya :
  • Hadapi Dampak Covid-19, Pemerintah Perluas Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
    02 Hingga Februari Kanwil DJP Riau Kumpulkan 3,01 Triliun,
    03 Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan Prima
    04 Cuaca Cerah Berawan, Puluhan Hotspot Terpantau Hari ini.
    05 Pj Gubernur Riau: Lancang Kuning Carnival Bakal Tampilkan Fesyen Lokal Menuju Kancah Internasional
    06 Pemprov Riau Bersama Mesjid An-Nur serahkan santunan 150 Anak Yatim
    07 Polda Riau Kerahkan 3.508 Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    08 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    09 Dishub Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar
    10 Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
    11 Yuk Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna
    12 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau.
    13 Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah
    14 Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri
    15 Indosat Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
    16 Besok, Pj Gubri Akan Santuni 150 Anak Yatim Dalam Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Annur
    17 Safari Ramadan di Rokan Hilir, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan
    18 Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal
    19 Kick off Riau Sharia Week 2024: BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif Bersama BWI Riau
    20 Masjid Al Fatah Kuansing Terima Dana CSR, Asisten I Pemprov Riau Ajak Menabung di BRK Syariah
    21 Disperindag Mulai Lakukan Tera Ulang di Sejumlah SPBU di Pekanbaru
    22 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Puluhan Titik Panas Terpantau di Riau.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau