KPU RI tegaskan kembali caleg terpilih tidak wajib mundur ikut Pilkada
Selasa, 14-05-2024 - 13:24:45 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024. Adapun Hasyim sebelumnya sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat (10/5).

"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (14/05).

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(ANTARA)



 
Berita Lainnya :
  • KPU RI tegaskan kembali caleg terpilih tidak wajib mundur ikut Pilkada
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Hasil Survei LSI, Masyarakat Riau Tidak Puas Atas Kinerja Syamsuar
    02 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    03 PHR Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Bukit Batu Menuju Destinasi Unggulan di Pesisir Riau
    04 Hasil Survei LSI: Elektabilitas Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 13 Persen Dari Pesaing Terdekatnya
    05 BRK Syariah Raih Penghargaan ATM Bersama Award 2024
    06 Waspada Hujan Yang Disertai Petir dan Angin Kencang Dapat Terjadi di Kota Pekanbaru
    07 Hasil Survei VOXinstitute : Abdul Wahid - SF Hariyanto Unggul di Inhil, Jauh Tinggalkan Syamsuar - Mawardi
    08 BRK Syariah, Kembali Ditunjuk Sebagai Bank Penerima Setoran Haji.
    09 PHR Serahkan 8 Reaktor Biogas dan Rumah Pengering Tenaga Surya ke Masyarakat Rokan Hilir
    10 Padi Reborn Bakal Guncang Kenduri Riau 2024, Siap Nostalgia Bareng
    11 Sinergi PHR-TNI AU Dalam Menjaga Ketahanan Energi di WK Rokan
    12 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca, Hari Ini Cuaca Berawan dan Ada Potensi Hujan di Sejumlah Tempat di Riau
    13 Gesa Infrastruktur Jadi Prioritas, Cawagub SF Hariyanto Janji Tuntaskan Jalan Lingkar Bagan Batu
    14 Optimasi Pemboran Metode Intermediateless di Lapangan Bangko, PHR Hemat Miliaran Rupiah Biaya Operasi
    15 BRI Peduli Ini Sekolahku, SDN 001 Sungai Pagar Terima Bantuan Revitalisasi dan Meubeler
    16 Ulama, Asatidz, Mubaligh Se Riau Gelar Muzakarah, Pilihan Terbaik Jatuh Pada Paslon Bermarwah Nomor Urut 1
    17 Boyong 2 Sekolah Per Hari, BRK Syariah Himpun DPK Hingga Rp.800 Juta di Helat Pelalawan
    18 Upaya Perangi Malaria, Riau Dapat Bantuan Obat dari Kemenkes
    19 Waspada Musim Hujan, Warga Bantaran Sungai Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
    20 Waspada Hujan Dengan Petir Dan Angin Kencang
    21 Berkat Inovasi Ramah Lingkungan, PT Pertamina Hulu Rokan Raih 5 Penghargaan EPSA 2024
    22 Akselerasi Pengurangan Emisi Melalui Injeksi C02 Teknologi CCUS, Pertamina Gandeng Perusahaan Jepang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau