Jaksa Agung Pertanyakan Faktor Kegentingan Memaksa Perppu KPK
Senin, 30-09-2019 - 23:34:18 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo menyarankan jalur uji materi ketimbang perppu KPK.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mempertanyakan faktor kegentingan yang memaksa yang dapat dijadikan alasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK.

"Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/9) dikutip dari Antara.

Menurutnya, ada cara lain yang dapat ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK di luar jalur Perppu. Misalnya, uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Jangan ada agenda lain di balik [penolakan UU KPK] itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua [tuntutan] sudah dipenuhi," ujar dia.

Presetyo, yang merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi partai NasDem, menyebut Presiden Joko Widodo dan pemerintah sudah mendengar aspirasi semua pihak, dan tetap mengutamakan kepentingan yang lebih besar.

Jika terus terombang ambing pendapat masyarakat yang terbelah, Jaksa Agung menilai kepastian hukum akan nihil.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu tentang UU KPK. Hal itu disampaikannya seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di Istana.

Diketahui, kewenangan penetapan Perppu oleh Presiden tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 45 "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa". (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Agung Pertanyakan Faktor Kegentingan Memaksa Perppu KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    02 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    03 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    04 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    05 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    06 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    07 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    08 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    09 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    10 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    11 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    12 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    13 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    14 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    15 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    16 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    17 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    18 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    19 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    20 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    21 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    22 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau