Mahasiswa Desak Presiden Jokowi Batalkan UU KPK Hasil Revisi
Senin, 30-09-2019 - 21:00:38 WIB
Massa yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa memadati seluruh ruas jalan di area depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).(KOMPAS.com)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Elemen mahasiswa dari 17 Kampus yang tergabung dalam Border Rakyat (Borak) mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK) dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). 

Desakan tersebut merupakan salah satu poin tuntutan yang disampaikan saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). 

"Kami mendesak pembatalan revisi UU KPK," ujar Koordinator Lapangan Mahasiswa Atma Jaya Jakarta, Aryo Bimo, melalui keterangan tertulisnya dilansir dari laman kompas.com. 

Mahasiswa yang berdemonstrasi berasal dari berbagai kampus, antara lain, Universitas Al Azhar, Universitas Moestopo, Universitas Atma Jaya Jakarta, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara, dan Universitas Andalan Nusantara Teknologi. 

Ada pula KMU Unpad, FAM Unpas, FAM UI, LSPR, FAM UMT, IBS, Kalbis Institute, Universitas Pelita Bangsa, Universitas Negeri Islam Sunan Gunung Djati Bandung, Institut Sains dan Teknologi Nasional dan Universitas Persada Indonesia YAI. 

Menurut Aryo, UU KPK yang telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah cenderung bermasalah dan kontroversial. 

Ia menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut cenderung melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK. 

Pendapat ini sejalan dengan kritik yang dilontarkan oleh pegiat antikorupsi antara lain terkait pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan fungsi penyadapan, kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan kedudukan KPK yang tak lagi independen. 

"Nyatanya bukan penuntasan agenda reformasi, malah kemunduran yang terjadi pada akhir-akhir ini," kata Aryo. 

Dalam tuntutannya mereka menolak sejumlah RUU yang memuat pasal-pasal bermasalah dan kontroversial. Mahasiswa menilai DPR terkesan kejar tayang juga dalam mengesahkan beberapa RUU lainnya. 

Adapun 8 poin tuntutan mahasiswa, yakni: 

- Menolak RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan; mendesak pembatalan UU SDA, mendesak Disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, 

- Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR. 

- Menolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil. 

- Stop militerisme di Papua dan daerah lain serta segera bebaskan tahanan politik Papua.

- Hentikan kriminalisasi aktivis, pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi. 

- Tuntaskan kasus pelanggaran HAM, adili pelaku pelanggar HAM, termasuk yang duduk di lingkungan kekuasaan. 

- Menindak tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan meninggalnya Randi dan Yusuf Kardawi mahasiswa Universitas Halu Oleo, serta kasus pemukulan yang dialami oleh mahasiswa Universitas Al Azhar Faisal Amir. 

- Mendesak aparat kepolisian agar membebaskan mahasiwa yang masih ditahan di Polda Metro Jaya pasca aksi unjuk rasa 23 dan 24 September 2019. (KC)



 
Berita Lainnya :
  • Mahasiswa Desak Presiden Jokowi Batalkan UU KPK Hasil Revisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
    02 Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
    03 Hingga Februari Kanwil DJP Riau Kumpulkan 3,01 Triliun,
    04 Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan Prima
    05 Cuaca Cerah Berawan, Puluhan Hotspot Terpantau Hari ini.
    06 Pj Gubernur Riau: Lancang Kuning Carnival Bakal Tampilkan Fesyen Lokal Menuju Kancah Internasional
    07 Pemprov Riau Bersama Mesjid An-Nur serahkan santunan 150 Anak Yatim
    08 Polda Riau Kerahkan 3.508 Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    09 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    10 Dishub Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar
    11 Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
    12 Yuk Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna
    13 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau.
    14 Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah
    15 Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri
    16 Indosat Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
    17 Besok, Pj Gubri Akan Santuni 150 Anak Yatim Dalam Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Annur
    18 Safari Ramadan di Rokan Hilir, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan
    19 Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal
    20 Kick off Riau Sharia Week 2024: BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif Bersama BWI Riau
    21 Masjid Al Fatah Kuansing Terima Dana CSR, Asisten I Pemprov Riau Ajak Menabung di BRK Syariah
    22 Disperindag Mulai Lakukan Tera Ulang di Sejumlah SPBU di Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau