Komnas HAM Minta Jokowi Pikir Ulang Teken RKUHP
Jumat, 20-09-2019 - 09:19:01 WIB
Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam mengatakan sejumlah pasal di dalam RKUHP masih bermasalah.

"Menurut kami (Komnas HAM), bijak kalau ini ditunda dan diperbaiki, tidak segera disahkan. Kalau memang ini segera dijadwalkan di DPR, kami juga berharap presiden (Joko Widodo) tidak segera menandatangani," ujar Choirul dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/9) dilansir dari laman CNNIndonesia.com.

Choirul menuturkan RKUHP versi 15 September 2019 masih meninggalkan persoalan. Pertama, kata dia, paradigma RKUHP berbeda dengan prinsip HAM menurut hukum internasional.

Dalam konteks pelanggaran HAM berat misalnya, kejahatan itu seharusnya bukan dibebankan kepada perorangan. Choirul menyebut pelanggaran HAM berat diproduksi oleh kekuasaan atau kebijakan yang sah atau tidak di mana korbannya adalah masyarakat sipil.

"Paradigma dalam KUHP yang baru ini meletakkan pelanggaran HAM berat menjadi kejahatan perorangan. Itu serius sekali salahnya," ujarnya.

Choirul menuturkan elemen dari kejahatan pelanggaran HAM berat tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa. Sebab menurutnya kejahatan itu harus dipertanggungjawabkan oleh pembuat kebijakan.

"Oleh karena itu, pelanggaran HAM berat tidak bisa disamakan dengan pemidanaan pada tindak pidana biasa," ujar Choirul.

Selain pasal pelanggaran HAM berat, RKUHP juga belum bisa memberikan kepastian hukum karena memuat frasa-frasa yang menimbulkan multitafsir atau masih ada ruang yang tidak memungkinkan kepastian hukum.

"Misalnya frasa-frasa dalam delik-delik keagamaan, yakni terkait 'perasaan', 'menimbulkan kegaduahan', dan frasa-frasa dalam living low," ujarnya.

Selanjutnya, Choirul menyampaikan penerapan fungsi hukum pidana 'ultimatum remidium' dalam RKUHP masih kurang tepat dalam beberapa pasal. Banyak persoalan sosial yang seharusnya dapat menggunakan penghukuman lain namun justru dikenakan sanksi pidana.

"Hal ini seolah bertolak belakang terhadap beberapa jenis tindak pidana terkait pelanggaran HAM berat, nerkotika, terorisme, dan pencucian uang yang justru mengalami pengurangan pemidanaan," ujar Choirul.

Lebih dari itu, Choirul kembali meminta pengesahan RKUHP ditunda dan dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang masih bermasalah agar penegakan nprma hukum demi pengayoman masyarakat mampu mencegah meningkatnya angka pelanggaran.(CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Komnas HAM Minta Jokowi Pikir Ulang Teken RKUHP
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    02 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    03 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    04 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    05 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    06 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    07 Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
    08 Pj Gubri Pastikan Riau Telah Siap Untuk Gernas BBI/BBWI 2024
    09 Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas
    10 PBB Cemas Situs Nuklir Iran Jadi Target Empuk Balas Dendam Israel
    11 Harga Minyak 'Mendidih' Usai Israel Pertimbangkan Balas Serangan Iran
    12 Anggap Kekalahan Indonesia Kontroversial, Erick Thohir Kirim Surat Protes ke AFC
    13 Pemprov Riau Tak Berlakukan WFH ASN
    14 Pj Gubri SF Hariyanto Pimpin Apel Pagi Bersama Usai Libur Lebaran
    15 Waspada Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau.
    16 Meski Bermain Agresif Timnas U23, Harus Terima Kekalahan
    17 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
    18 STY Optimis Hadapi Qatar Malam Ini
    19 Menteri PANRB: Pelayanan Publik Tetap WFO 100 Persen
    20 Antispiasi Kemacetan Puncak Arus Balik Libur Idulfitri di Riau, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
    21 Cuaca Cendrung Berawan dan Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau.
    22 Bapenda Riau Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau