DPR dan Pemerintah Sepakat Permudah Bebas Bersyarat Koruptor
Rabu, 18-09-2019 - 14:15:43 WIB
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komisi Hukum DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna dalam waktu dekat. Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (17/9) malam.

Salah satu poin strategis yang sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam Revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.

Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan revisi UU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Konsekuensinya, DPR dan pemerintah menyepakati penerapan kembali PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberian pembebasan bersyarat.

"Kami berlakukan PP Nomor 32 Tahun 1999 yang berkorelasi dengan KUHP," kata Erma seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat. Salah satu syaratnya adalah mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk ikut membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator.

Tak hanya itu, dalam Pasal 43B ayat (3) PP 9/2012 itu mensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan remisi.

Sedangkan, PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali dijadikan acuan dalam RUU Pemasyarakatan ini tak mencantumkan persyaratan tersebut.

PP 32/1999 itu hanya menyatakan remisi bisa diberikan bagi setiap narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik.

Lebih lanjut, Erma menjelaskan berlakunya kembali PP Nomor 32 tahun 1999 dalam RUU Pemasyarakatan menjadikan pemberian pembebasan syarat tergantung pada vonis hakim pengadilan.

"Jadi pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak anda sebagai terpidana itu dicabut maka dia berhak untuk mengajukan itu," kata dia.

Erma menyebutkan hal tersebut sudah sejalan dengan asas hukum pidana dalam konteks pembatasan hak.

Berdasarkan asas hukum pidana, hak seorang warga negara hanya bisa dicabut atau dibatasi oleh dua hal, yakni undang-undang dan putusan pengadilan.(CNI)



 
Berita Lainnya :
  • DPR dan Pemerintah Sepakat Permudah Bebas Bersyarat Koruptor
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Riau Kembali Dapat Sapi Kurban Bantuan Presiden
    02 Pemprov Riau Bahas Lahan Tol Pekanbaru - Rengat
    03 Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun
    04 PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
    05 Tahun Ini Pemprov Riau Terima Ribuan PPPK dan CPNS
    06 BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani Mendapatkan Dana Peremajaan Sawit
    07 Warga Dusun Terpencil di Indragiri Hulu Riau Kini Nikmati Listrik 24 Jam
    08 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Riau
    09 Perkuat Hubungan Dengan Media, Bawaslu Hadiri Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024
    10 Tumbuh 10,66 Persen, 1.044.911 Wajib Pajak Badan Telah Menyampaikan Laporannya.
    11 Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
    12 Nikmati Gurihnya Ikan Bakar di Kedai Kopi Selatpandjang & Resto Pekanbaru
    13 Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
    14 Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia, Tri Kembali Gelar H3RO Esports 5.0
    15 Israel Serbu Rafah Gaza, Jatuhkan Bom di Darat-Udara hingga 12 Tewas
    16 Di Negara ASEAN, Pertumbuhan Ekonomi RI Bukan Nomor Satu
    17 Akhirnya Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Disiarkan di TV Nasional
    18 Jokowi: Rencana Pembangunan Antara Pusat dan Daerah Harus Sejalan
    19 Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    20 Meningkat Dari Tahun Lalu, Transaksi Bazar UMKM BBI Riau Capai Rp3,08 Miliar
    21 Pendaftaran Panwascam Baru Resmi Dibuka.
    22 Niger Usir Tentara AS di Pangkalan Militer, Kini Diduduki Rusia
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau