Kasus Sengketa Lahan Perumahan
Tanda Tangan Ahli Waris Dipalsukan, PN Dumai Menangkan Gugatan Halimah Dkk
Jumat, 10-03-2023 - 19:11:48 WIB
Parlindungan, SH, MH
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, - Pengadilan Negeri Dumai mengabulkan gugatan penggugat dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan tanah warisan seluas 18.746 m2 di Jalan Taman Sari, KM. 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Putusan PN DUMAI tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor 56/Pdt.G/2022/PN DumTanggal 2 Maret 2023.

Pengacara Penggugat, Parlindungan SH, MH kepada media di Pekanbaru menjelaskan yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah PT. Ana Indo Perkasa sebagai tergugat I,  Mahfud yang merupakan Direktur PT Ana Indo Perkasa sebagai tergugat II, dan Abdul Samad selaku Tergugat III.

Selain itu, pihak Notaris dan PPAT Berlin Nadeak, SH serta Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai juga turut menjadi tergugat II. "Sedangkan pihak penggugat adalah ahli waris Bapak Abdul Rahman, yakni ibu Halimah beserta sembilan adik beradik," jelasnya.

Kasus bermula saat  Abdul Samad yang juga masih merupakan kerabat ahli waris dipercaya untuk mengurus kerja sama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan tanah tersebut. Namun sayangnya, Abdul Samad menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

Surat tanah ahli ahli waris yang berstatus SKGR telah diubah tergugat kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00870 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai pada 15 Agustus 2017 berdasarkan Surat Ukur tanggal 06/09/2016 Nomor : 00536/Mekar Sari/2016.

Parahnya lagi, dalam pengurusan surat tersebut Abdul Samad memanipulasi surat kuasa untuk melakukan kerja sama tersebut menjadi surat kuasa jual beli. Ia juga memalsukan tanda tangan dua ahli waris yang sebelumnya tidak ikut menandatangani surat kuasa kerja sama.

Setelah mengubah surat tanah tersebut, ia lalu melakukan kesepakatan dengan Mahmud, selaku Direktur PT Ana Indo Perkasa, perusahaan developer untuk membangun perumahan 'Nisa Indah Garden 2'.

"Mengetahui tanahnya telah beralih fungsi menjadi perumahan tanpa pemberitahuan dari Abdul Samad dan pihak developer, para ahli waris sempat melayangkan somasi agar pembangunan perumahan dihentikan dan dilakukan penyelesaian secara baik-baik. Namun pihak developer tidak mengacuhkannya, sehingga akhirnya klien kami menempuh jalur hukum," jelasnya.

Setelah melewati beberapa kali persidangan dan mendengarkan saksi-saksi dan fakta persidangan, kata Parlindungan, terungkap bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat memang terbukti nyata. Sehingga akhirnya majelis hakim yang dipimpin Abdul Wahab memenangkan gugatan para ahli waris.

" Hakim juga memerintahkan para tergugat, termasuk pihak notaris dan BPN untuk mencabut segala surat-surat yang pernah ada dan tidak berlaku demi hukum. Sehingga transaksi jual beli perumahan yang sudah berlangsung pun dinyatakan tidak," ungkap Parlindungan.

Ditanya apa langkah kliennya setelah putusan hakim tersebut, Parlindungan mengatakan pihak akan segera memerintahkan tergugat untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Jika saat ini sudah ada yang tinggal di perumahaan tersebut, maka itu menjadi tanggung jawab pihak developer.

"Jika sampai batas waktu yang kita tentukan tidak dilakukan, maka dengan terpaksa kita akan melakukan eksekusi perobohan bangunan. Kita juga akan kembali melaporkan tergugat Abdul Samad atas kasus pidana pemalsuan tanda tangan ahli waris. Pemalsuan ini jelas melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi pidana yang berat," kata alumni UIR tersebut.

Berkac dari kasus ini, Parlindungan mengingatkan kepada para konsumen perumahan untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan transaksi perumahan. "Cermati betul pihak developer yang menawarkan perumahan, apakah lahannya bermasalah atau tidak. Jangan sampai terpedaya dengan kontraktor nakal yang melakukan bisnis hanya dengan modal dengkul," pesannya.***



 
Berita Lainnya :
  • Tanda Tangan Ahli Waris Dipalsukan, PN Dumai Menangkan Gugatan Halimah Dkk
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PHR Dukung SKK Migas Capai Target 1 Juta Barel di 2030
    02 War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!
    03 PHR Kembali Jalin Kerja Sama Turunkan Stunting dengan Kabupaten Kampar
    04 Gubernur Riau Hadiri Acara Final Generasi Berencana (Genre) 2023
    05 Workshop Lifeskill bagi Fasilitator Kabupaten/Kota dan ADUJAK Genre Tingkat Provinsi Riau Tahun 2023
    06 Masyarakat Apresiasi Perbaikan Jalan Suka Karya Pekanbaru
    07 Jaffee: Terima Kasih Perwira Atas Karya Luar Biasa
    08 Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting melalui Apel Akbar Bhabinkamtibmas Polda Riau
    09 Perubahan Jabatan Direktur Utama PT PHR
    10 Aksi Nyata PHR Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia
    11 'Bank Jatah' PHR Ajak Siswa SD Nabung Minyak Jelantah, Bisa Capai Rp 1 Juta Per Bulan
    12 Kabupaten Kepulauan Meranti Gelar Rapat Kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)
    13 Kanwil DJP Riau Sita Serentak 20 Aset WP
    14 Reservoir Management PHR, Upaya Capai Target 1 Juta Barel di 2030
    15 Verifikasi Lapangan di Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai
    16 Catat Kinerja Gemilang, PHR Raup Laba Miliaran Dollar di 2022
    17 Bupati Buka Kegiatan Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Rohil 2023
    18 Segera Manfaatkan Tujuh Berkah Pajak Daerah
    19 Ikhtiar PHR Majukan SDM Riau, Mulai dari Magang Hingga Beasiswa
    20 Kinerja Penyampaian SPT Tahunan Badan 30 April 2023
    21 BKKBN Riau Ajak Jajaran Wujudkan Riau Sehat
    22 Peluang Emas Tempuh Pendidikan di Negeri Paman Sam
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau