Kasus Sengketa Lahan Perumahan
Tanda Tangan Ahli Waris Dipalsukan, PN Dumai Menangkan Gugatan Halimah Dkk
Jumat, 10-03-2023 - 19:11:48 WIB
Parlindungan, SH, MH
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, - Pengadilan Negeri Dumai mengabulkan gugatan penggugat dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan tanah warisan seluas 18.746 m2 di Jalan Taman Sari, KM. 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Putusan PN DUMAI tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor 56/Pdt.G/2022/PN DumTanggal 2 Maret 2023.

Pengacara Penggugat, Parlindungan SH, MH kepada media di Pekanbaru menjelaskan yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah PT. Ana Indo Perkasa sebagai tergugat I,  Mahfud yang merupakan Direktur PT Ana Indo Perkasa sebagai tergugat II, dan Abdul Samad selaku Tergugat III.

Selain itu, pihak Notaris dan PPAT Berlin Nadeak, SH serta Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai juga turut menjadi tergugat II. "Sedangkan pihak penggugat adalah ahli waris Bapak Abdul Rahman, yakni ibu Halimah beserta sembilan adik beradik," jelasnya.

Kasus bermula saat  Abdul Samad yang juga masih merupakan kerabat ahli waris dipercaya untuk mengurus kerja sama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan tanah tersebut. Namun sayangnya, Abdul Samad menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

Surat tanah ahli ahli waris yang berstatus SKGR telah diubah tergugat kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00870 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai pada 15 Agustus 2017 berdasarkan Surat Ukur tanggal 06/09/2016 Nomor : 00536/Mekar Sari/2016.

Parahnya lagi, dalam pengurusan surat tersebut Abdul Samad memanipulasi surat kuasa untuk melakukan kerja sama tersebut menjadi surat kuasa jual beli. Ia juga memalsukan tanda tangan dua ahli waris yang sebelumnya tidak ikut menandatangani surat kuasa kerja sama.

Setelah mengubah surat tanah tersebut, ia lalu melakukan kesepakatan dengan Mahmud, selaku Direktur PT Ana Indo Perkasa, perusahaan developer untuk membangun perumahan 'Nisa Indah Garden 2'.

"Mengetahui tanahnya telah beralih fungsi menjadi perumahan tanpa pemberitahuan dari Abdul Samad dan pihak developer, para ahli waris sempat melayangkan somasi agar pembangunan perumahan dihentikan dan dilakukan penyelesaian secara baik-baik. Namun pihak developer tidak mengacuhkannya, sehingga akhirnya klien kami menempuh jalur hukum," jelasnya.

Setelah melewati beberapa kali persidangan dan mendengarkan saksi-saksi dan fakta persidangan, kata Parlindungan, terungkap bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat memang terbukti nyata. Sehingga akhirnya majelis hakim yang dipimpin Abdul Wahab memenangkan gugatan para ahli waris.

" Hakim juga memerintahkan para tergugat, termasuk pihak notaris dan BPN untuk mencabut segala surat-surat yang pernah ada dan tidak berlaku demi hukum. Sehingga transaksi jual beli perumahan yang sudah berlangsung pun dinyatakan tidak," ungkap Parlindungan.

Ditanya apa langkah kliennya setelah putusan hakim tersebut, Parlindungan mengatakan pihak akan segera memerintahkan tergugat untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Jika saat ini sudah ada yang tinggal di perumahaan tersebut, maka itu menjadi tanggung jawab pihak developer.

"Jika sampai batas waktu yang kita tentukan tidak dilakukan, maka dengan terpaksa kita akan melakukan eksekusi perobohan bangunan. Kita juga akan kembali melaporkan tergugat Abdul Samad atas kasus pidana pemalsuan tanda tangan ahli waris. Pemalsuan ini jelas melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi pidana yang berat," kata alumni UIR tersebut.

Berkac dari kasus ini, Parlindungan mengingatkan kepada para konsumen perumahan untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan transaksi perumahan. "Cermati betul pihak developer yang menawarkan perumahan, apakah lahannya bermasalah atau tidak. Jangan sampai terpedaya dengan kontraktor nakal yang melakukan bisnis hanya dengan modal dengkul," pesannya.***



 
Berita Lainnya :
  • Tanda Tangan Ahli Waris Dipalsukan, PN Dumai Menangkan Gugatan Halimah Dkk
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Titik Panas Berkurang, Namun Jarak Pandang Hanya 500 Meter di Pekanbaru
    02 Gubri Ingin Jabatan Dirut BRK Syariah Sudah Terisi Sebelum Habis Masa Jabatannya
    03 Gubri Syamsuar Serahkan 1000 Wakaf Al - Qur’an Cetakan Maqari
    04 Ikut Pileg, Gubri Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri
    05 Akhir Pekan, Hujan Masih Berpotensi Guyur Pekanbaru
    06 Ada Potensi Hujan di Riau, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
    07 Fokus Dukung Perekonomian Indonesia, Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia Best BUMN Awards 2023
    08 Kumpulan Zakat Rp3 Miliar, RSUD Arifin Achmad Terima Penghargaan BAZNAS Riau
    09 Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
    10 Roadshow Bus KPK 2023 Pamit, Pemprov Riau Ungkapkan Apresiasi
    11 Libur, Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    12 Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023
    13 Gubri Syamsuar dan Bank Indonesia Luncurkan GNPIP di Desa Pambang Baru
    14 Pegadaian Borong 5 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia 2023
    15 Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    16 Mobil Protokoler Gubri Kecelakaan, Satu Orang Dikabarkan Meninggal
    17 Tingkatkan Layanan Contact Center untuk Pelanggan Setia, Pertamina Raih 4 Penghargaan
    18 Atasi Abrasi Pemprov Riau Bangun Pemecah Gelombang di Kepulauan Meranti
    19 Petugas Dilarang Pungut Retribusi Parkir di Empat Minimarket Area SPBU
    20 Diperkirakan Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    21 Dinas PUPR Pekanbaru Perbaiki Jalan Pastoran Rumbai yang Amblas
    22 Kalah Lawan "Kabau Sirah", PSPS Riau Harus Puas di Dasar Klasemen
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau