Pemerintah Evaluasi Syarat Daerah Lakukan Booster Vaksin
Selasa, 11-01-2022 - 09:40:58 WIB
JAKARTA -- Kementerian Kesehatan bakal mengevaluasi penetapan syarat bagi daerah yang boleh melakukan penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin virus corona (Covid-19).
"Ini akan menjadi bahan masukan dan evaluasi kita dalam pelaksanaan vaksin booster kita dengan adanya kriteria minimal capaian vaksinasi dosis satu 70 persen untuk seluruh sasaran dan lansia dosis 1 minimal 60 persen," kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/1).
Sikap itu diambil usai koalisi masyarakat sipil dari 29 organisasi menilai program booster vaksin bisa memicu ketimpangan capaian vaksinasi di daerah.
Ihwal desakan agar pemerintah menggratiskan booster vaksin, Kemenkes tetap pada opsi yang telah ditetapkan.
Nadia memastikan program vaksinasi booster masih menggunakan dua skema. Pertama, pemberian vaksinasi booster yang diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised secara gratis.
Kedua, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Program booster vaksin Covid-19 di Indonesia dijadwalkan mulai 12 Januari 2022. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan setidaknya 244 kabupaten/kota terpantau bisa melaksanakan program booster ini ke masyarakat umum.
"(Vaksinasi booster mandiri) memberikan opsi dan akses kepada masyarakat yang tentunya akan prefer memilih jenis atau merek vaksin tertentu," kata dia.
Sejauh ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) booster vaksin Covid-19 untuk lima merek.
Vaksin CoronoVac yang merupakan produksi PT Bio Farma (Persero) dari bahan baku vaksin Sinovac, Pfizer, AstraZeneca untuk homologous. Sementara Moderna untuk homologous dan heterologous, dan Zifivax untuk heterologous.
Homologous yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sementara heterologous merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.
Sumber: cnnindonesia.com
Komentar Anda :