JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna pertama usai masa reses.
Pernyataan itu disampaikan Puan merespons Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berharap RUU TPKS segera disahkan.
"Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses," kata Puan dalam keterangan resminya yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (5/1).
Ia menyatakan, lembaga pimpinannya bersama pemerintah akan mempercepat pengesahan RUU TPKS. Puan pun mengaku sudah berkali-kali menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa disahkan.
Puan yang juga Ketua DPP PDIP itu berharap, setiap mekanisme yang berjalan dalam pembahasan RUU TPKS nantinya dapat berjalan dengan lancar.
"Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR," ucap dia yang juga putri dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.
Lebih jauh, Puan mengingatkan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat. Ia pun berharap dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban-korban kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.
"Hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan. Dengan adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak ," tutur Puan.
Sebagai informasi, DPR tengah menjalani masa reses sejak 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 mendatang. DPR akan kembali memasuki masa sidang dan menggelar Rapat Paripurna perdana pada tahun ini pada Selasa (11/1).
Sebelumnya desakan agar RUU TPKS--yang sebelumnya disebut RUU PKS (penghapusan kekerasan seksual)--datang dari sejumlah pihak terutama kelompok pemerhati hak perempuan. Diketahui pembahasan RUU itu mandek di DPR sejak 2016 silam.
Desakan pun menguat tahun lalu seiring merebaknya ke permukaan banyak kasus-kasus pelecehan hingga pemerkosaan yang mentok di mata penegak hukum. Dan, di rapat paripurna akhir 2021, DPR pun tak jua mengesahkan RUU itu sebagai inisiatif lembaga legislatif tersebut dengan dalih persoalan teknis.
Awal pekan ini, di awal 2021, Jokowi pun buka suara terkait RUU TPKS. Dia berharap RUU itu segera dibahas dan disahkan agar korban kekerasan seksual mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
"Saya harap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi, Selasa (4/1).
Jokowi mengatakan akan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk segera koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS ini.
Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu juga memerintahkan Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS untuk menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM). Ia ingin pembahasan RUU TPKS bisa segera dirampungkan.
"Sehingga pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujarnya.
Sumber: cnnindonesia.com
Komentar Anda :