UU Cipta Kerja Dicap Inkonstitusional Bersyarat
Jumat, 26-11-2021 - 10:23:00 WIB
Aksi mengawal putusan MK soal uji materi UU Cipta di Bundaran Patung Arjuna Wiwaha. Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat. MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU a quo dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan uji formil UU Ciptaker di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, Kamis (25/11).

Seperti dikutip dari cnnindonesia.com, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena cacat formil sebab dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Menurut Mahkamah, UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

Sebab, meskipun secara hukum terbukti tidak terpenuhi syarat-syarat tentang tata cara dalam pembentukan UU Ciptaker, tetapi ada tujuan besar yang ingin dicapai dengan berlakunya UU Ciptaker serta telah banyak dikeluarkan peraturan-peraturan pelaksana dan bahkan telah banyak diimplementasikan di tataran praktik.

Pilihan Mahkamah menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah UU yang harus dipenuhi sebagai syarat formil dengan tujuan strategis dibentuknya UU a quo.

"Oleh karena itu, dalam memberlakukan UU 11/2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap keberlakuan UU 11/2020 a quo, sehingga Mahkamah memberikan kesempatan kepada pembentuk UU untuk memperbaiki UU 11/2020 berdasarkan tata cara pembentukan UU yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar di dalam membentuk UU Omnibus Law yang juga harus tunduk dengan keterpenuhan syarat asas-asas pembentukan UU yang telah ditentukan," kata MK.

MK memberi tenggat waktu selama dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptaker.

Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Putusan tidak bulat karena 4 hakim berbeda pendapat, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.(CNI)



 
Berita Lainnya :
  • UU Cipta Kerja Dicap Inkonstitusional Bersyarat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    02 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    03 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    04 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    05 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    06 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    07 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    08 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    09 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    10 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    11 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    12 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    13 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    14 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    15 Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
    16 Pj Gubri Pastikan Riau Telah Siap Untuk Gernas BBI/BBWI 2024
    17 Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas
    18 PBB Cemas Situs Nuklir Iran Jadi Target Empuk Balas Dendam Israel
    19 Harga Minyak 'Mendidih' Usai Israel Pertimbangkan Balas Serangan Iran
    20 Anggap Kekalahan Indonesia Kontroversial, Erick Thohir Kirim Surat Protes ke AFC
    21 Pemprov Riau Tak Berlakukan WFH ASN
    22 Pj Gubri SF Hariyanto Pimpin Apel Pagi Bersama Usai Libur Lebaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau