Aturan Terbaru Perjalanan Darat Jarak Jauh: Masa Berlaku PCR 3x24 Jam
Senin, 01-11-2021 - 09:45:40 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang moda transportasi darat jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali menyertakan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam atau antigen 1x24 jam serta bukti vaksinasi lengkap.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Edaran itu ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi pada 27 Oktober 2021 lalu.

"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)," demikian tercantum dalam Poin 5 angka 1 bagian C (2) aturan itu.

"Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan," lanjut ketentuan tersebut.

Perjalanan jarak jauh sendiri diartikan memiliki ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," tertuli dalam salah satu poin edaran tersebut.

Senada, edaran itu juga mengatur para pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa juga wajib menunjukkan kartu vaksin, serta hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau juga bisa membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi edaran tersebut.

Aturan ini turut menginstruksikan kepada para Menteri, kepala daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di level pusat dan daerah serta unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat untuk melakukan koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan aturan baru ini.

Pada peraturan sebelumnya, yakni SE Menteri Perhubungan 86 Tahun 2021, penumpang moda transportasi darat jarak jauh dan penyebarangan dari dan ke Jawa-Bali diwajibkan menunjukkan vaksinasi minimal satu dosis;

Serta RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Aturan Terbaru Perjalanan Darat Jarak Jauh: Masa Berlaku PCR 3x24 Jam
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    02 Banyak Ditemukan Pendangkalan Parit, PUPR Pekanbaru Maksimalkan Normalisasi
    03 Iran Ubah Strategi, Siap Pakai Nuklir untuk Ladeni Israel
    04 Penyebab Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 per Kg
    05 2 Cara Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia U-23
    06 Pemprov Riau Pekan Depan Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
    07 Terkait Pengembangan Rest Area Tol Permai, Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi
    08 Akhir Pekan, Sebahagian Besar Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan
    09 MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota
    10 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    11 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    12 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    13 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    14 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    15 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    16 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    17 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    18 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    19 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    20 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    21 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    22 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau